
MANGUPURA, BALIPOST.com – Penertiban dan penindakan dilakukan personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di sepanjang Jalan Pantai Airport, Tuban, Rabu (5/11). Petugas menindak pengendara yang masih nekat memarkir kendaraan di badan jalan, tepatnya di depan area parkir sepeda motor.
Meskipun sebelumnya petugas telah berulang kali memberikan imbauan dan peringatan, sejumlah pengendara masih ditemukan melanggar dengan memarkir kendaraan di lokasi terlarang.
Menindaklanjuti hal tersebut, personel Sat Lantas Polres Bandara melakukan penindakan tegas berupa tilang terhadap para pelanggar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasi Humas Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana, S.H., menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menegakkan kedisiplinan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan bandara. “Ini bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk memberikan efek jera agar masyarakat tidak lagi memarkir kendaraan di tempat yang dapat mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.
Ipda Suka menambahkan bahwa pihak kepolisian telah berulang kali melakukan sosialisasi dan imbauan secara humanis, namun sebagian masyarakat masih mengabaikan aturan tersebut. Pihaknya selalu mengutamakan pendekatan persuasif, namun bagi yang tetap melanggar dengan sengaja. “Kami lakukan tindakan tegas berupa tilang,” tegas Ipda Suka.
Polres Bandara Ngurah Rai berkomitmen untuk terus menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar, terutama di kawasan yang menjadi akses utama menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.(Kerta Negara/balipost)










