
DENPASAR, BALIPOST.com – Terhadap laporan kehilangan kendaraan saat parkir di Kota Denpasar, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) atau PD Parkir Kota Denpasar telah melakukan ganti rugi terhadap 2 unit kendaraan. Adapun jumlah kendaraan yang dilaporkan hilang tahun ini sebanyak 6 unit.
Direktur Operasional Perumda BPS, Cokorda Gede Pramaitha, Senin (14/9), mengatakan, 4 kasus kehilangan yang belum mendapatkan ganti rugi masih dalam proses pemenuhan kelengkapan berkas. Sementara, untuk 2 unit kendaraan yang mendapatkan ganti rugi telah dilakukan penyerahan yang salah satunya berlangsung pada Senin (14/9).
Penyerahan dilakukan oleh Kasubag Bendahara Perumda BPS, Putu Restu Jaya Atmaja atas klaim ganti rugi kehilangan atas nama I Made Sutama. Sutama kehilangan kendaraan pada Selasa, 17 Maret 2026 di Jalan Kemuning Denpasar. Jumlah klaim yang diberikan sebesar Rp5.000.000. “Klaim ganti rugi diterima langsung oleh istri korban, Ni Wayan Sarni,” kata Pramaitha.
Ia mengatakan, besaran klaim ganti rugi tersebut didasarkan pada Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam perwali tersebut diatur besaran klaim yang diberikan kepada pelapor dihitung berdasarkan harga pasar.
“Pemberian klaim ganti rugi kepada konsumen merupakan bentuk komitmen Perumda Bhukti Praja Sewakadarma dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa parkir. Terlebih klaim yang diberikan disesuaikan dengan harga pasaran kendaraan,” paparnya.
Untuk pembayaran klaim ganti rugi kehilangan, perumda memberi jaminan klaim ganti rugi akan dibayar paling lambat 7 hari kerja setelah semua persyaratan klaim bisa dipenuhi oleh pelapor.
Kasus lain kehilangan yang telah mendapat ganti rugi yakni atas nama Ni Nengah Mas Eriyani. Ia kehilangan Honda Vario tahun 2010 dengan nopol DK 8942 IK.
Eriyani mengalami kehilangan pada Minggu, 22 Maret 2026, di Jalan Ciung Wanara, Renon, Denpasar. Adapun besaran ganti rugi yang diberikan sebesar Rp4.225.000, dan telah diserahkan pada Selasa, 12 Mei 2026 lalu.
Sementara, yang masih berproses yakni atas nama Ni Luh Kadek Agustini yang kehilangan Honda Scoopy tahun 2015 dengan nopol DK 3567 IF. Ia kehilangan pada Sabtu, 14 Maret 2026, di Jalan Mayor Wisnu, Br. Abasan (depan Museum Bali), Denpasar Timur, dan saat ini masih dalam proses pemenuhan persyaratan klaim.
Lalu, atas nama Nyoman Murdika yang kehilangan Honda Scoopy tahun 2014 dengan nopol DK 5095 ET. Kehilangan terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026, di Jalan Kemuning, Denpasar.
Ni Ketut Ribuani kehilangan Honda Supra tahun 2003 dengan nopol DK 2701 pada Kamis, 7 Mei 2026, di depan Kantor Pos, Jl. Kamboja, Denpasar Timur. I Gusti Made Punia kehilangan Honda Scoopy tahun 2016 dengan nopol DK 5580 HO pada Selasa, 8 September 2026, di Jl. Kedondong, Denpasar.
Terkait antisipasi maraknya kehilangan kendaraan yang terjadi belakangan ini, Perumda BPS mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Selain itu, melalui sub bagian pengelolaan perparkiran telah meningkatkan pengawasan di lapangan. Pihaknya juga secara rutin memberikan pembinaan dan pelatihan kepada petugas jasa layanan parkir agar dalam bertugas meningkatkan pengawasan serta melaksanakan tugas sesuai dengan SOP. (Widiastuti/bisnisbali)










