
NEGARA, BALIPOST.com – Ratusan “Teba Modern” telah dibuat semenjak instruksi Bupati Jembrana diterapkan bagi ASN (aparatur sipil negara) di Pemkab Jembrana. Sebulan ini, sedikitnya sudah 263 unit Teba Modern terbangun secara mandiri baik di lingkup perkantoran maupun rumah pejabat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, I Dewa Gede Ary Candra, Kamis (10/7) mengatakan, dari laporan progres dan pengecekan sudah ratusan Teba Modern sudah dibuat dan digunakan untuk pembuangan sampah organik. “Baik itu di perkantoran di lingkup Pemkab Jembrana hingga Kantor Kecamatan, UPT dan OPD. Termasuk di masing-masing rumah pejabat terutama eselon II dan III serta administrator,” ujarnya.
Selanjutnya untuk staf diberikan waktu lebih panjang namun tetap harus memiliki Teba Modern tersebut. Pengolahan sampah organik ini selanjutnya masih berlangsung di masing-masing tempat tinggal ASN di Pemkab Jembrana. Instruksi itu berlaku bagi seluruh pejabat eselon II kebawah, staf hingga pegawai non ASN. Bupati Kembang Hartawan juga mengisyaratkan adanya sanksi bagi pejabat yang tidak mengindahkan instruksi itu. Langkah masif di kalangan ASN maupun non ASN di lingkup Pemkab Jembrana ini dilakukan dalam mendukung pengelolaan sampah berbasis sumber.
Teba Modern ini diharapkan dapat membantu mengurangi sampah di TPA, mengingat hampir 60 persen itu sampah organik. Komposisi timbunan sampah di TPA Peh, sekitar 60-70 persen adalah sampah organik rumah tangga dan pasar. Sisanya adalah non organik.
Dengan pemilahan dan pengolahan sampah di sumbernya langsung, menurutnya akan sangat membantu produksi sampah tiap harinya di TPA atau TPST. Langkah yang dilakukan ASN ini diharapkan nantinya dapat dilakukan juga di sejumlah tempat usaha maupun fasilitas umum. Untuk desa maupun kelurahan juga nantinya akan mengikuti. Saat ini dari 263 unit Teba Modern itu baru sampai di tingkat kantor Kecamatan dan UPT.
Dewa Ary menyebutkan, teba modern menurutnya dapat menyesuaikan dengan kondisi luas rumah atau pekarangan. “Dari hulu pengolahan residu sampah anorganik di TPA, dari batas 2 minggu untuk pejabat eselon dari laporan sudah diikuti,” katanya.
Dinas juga melakukan pengecekan dengan melihat implementasi dan dokumentasi pengelolaan sampah berbasis sumber tersebut. Sebab di kalangan ASN Pemkab Jembrana akan menjadi bagian dari penilaian kinerja unit kerja maupun individu. Teba Modern dikembangkan di lingkungan dengan pekarangan yang luas, dibuat sesuai standar kedalaman maksimal dua meter. Di dalamnya terdapat pengolahan limbah organik menjadi kompos.
Kalaupun areal tempat tinggal terbatas luasnya, bisa memanfaatkan pengolahan dengan tidak di lubang. Bisa menggunakan tempat penampungan dan komposter untuk mengurai sampah organik. (Surya Dharma/Balipost)