Gede Gatot Hariawan. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sidang perkara pemalsuan surat keterangan (suket) sehat rapid test memasuki agenda pembacaan putusan, Senin (31/8). Tiga dari tujuh terdakwa divonis 1 tahun 7 bulan penjara dan 1 tahun 10 bulan penjara. Ketiganya terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana tentang membuat surat keterangan sehat palsu.

Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji memutuskan ketiga terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Tiga terdakwa ini melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan sehat sebagaimana tertuang dalam 268 KUHP.

Dua terdakwa yang berperan mengeksekusi suket palsu di antaranya sopir travel dan pengurus yakni Ferdinand Marianus Nahak dan Putu Bagus Setya Pratama divonis 1 tahun 7 bulan pidana penjara. Putusan ini lebih rendah 5 bulan dari tuntutan JPU Kejari Jembrana 2 tahun.

Baca juga:  Polsek Ubud Antisipasi Kriminalitas Akibat Pandemi

Sedangkan terdakwa Surya Wira Hadi Pratama yang berperan membuat suket palsu divonis 1 tahun 10 bulan pidana penjara. Berkurang 2 bulan dari tuntutan JPU. Terdakwa pembuat suket palsu ini diputus lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, karena berperan membuat surat palsu dan juga terkait dengan empat terdakwa (sopir ojek) lainnya yang masih menunggu sidang putusan.

JPU yang menangani perkara tersebut menyatakan menerima putusan Majelis Hakim PN Negara ini. Sama halnya ketiga terdakwa mendengar putusan tersebut tidak mengajukan upaya banding.

Baca juga:  Terdakwa Jaringan Ribuan Ekstasi Hanya Dihukum 12 dan 13 Tahun Penjara

Sementara empat terdakwa kasus yang sama, JPU Kejari Jembrana dituntut pidana penjara 2 tahun. JPU juga menerapkan pasal 268 KUHP tentang membuat surat keterangan sehat yang palsu. “Keempat terdakwa lain kita juga tuntut dua tahun, putusan masih menunggu jadwal sidang, “ujar Kasi Pidum Kejari Jembrana, Gede Gatot Hariawan dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya tujuh terdakwa ini diamankan polisi setelah kedapatan melakukan pemalsuan Suket rapid tes yang wajib digunakan syarat bagi pelaku perjalanan keluar masuk Bali.

Baca juga:  Gubernur Koster : Media Mitra Bangun Pemahaman Masyarakat

Polsek Gilimanuk dan Polres Jembrana menangkap pemalsu surat keterangan kesehatan palsu itu ketika beraksi di Pelabuhan Gilimanuk. Para tersangka mengambil kesempatan terbitnya SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Memanfaatkan kondisi dengan menjual suket palsu kepada pelaku perjalanan yang hendak keluar Bali. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *