Arsip foto- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi di Polda Jatim, bukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, adalah berdasarkan hasil koordinasi.

“Dari koordinasi yang dilakukan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (9/7).

Lebih lanjut, dia memastikan bahwa pemeriksaan Khofifah di Polda Jatim sebagai saksi akan berjalan efektif, terutama untuk penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Baca juga:  Mantan Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK

“Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, dan penyidik memperoleh informasi maupun keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa pemeriksaan Khofifah dilakukan di Polda Jatim dikarenakan KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus tersebut di wilayah Jatim.

“Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.

Baca juga:  Presiden Jokowi Minta Dana Desa Harus Diawasi Terus 

Akan tetapi, pada Rabu ini, KPK memanggil anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Jatim, Rudi Hartono untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan itu berbeda dengan Khofifah yang tetap diperiksa di wilayah Jatim, bukan Jakarta.

Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025.

Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Baca juga:  Bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela Surabaya, 2 Tewas

Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN