
JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait penyaluran dana hibah di Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 757 rekening identik.
“Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas, yakni nama, tanda tangan, dan NIK (nomor induk kependudukan),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (22/7).
Budi menyampaikan, pernyataan tersebut berdasarkan hasil evaluasi KPK terhadap pengelolaan dana hibah di Jatim. Terlebih saat ini KPK juga sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Berdasarkan hasil evaluasi KPK, pengelolaan hibah di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius. Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan lain dalam pengelolaan dana hibah, seperti verifikasi penerima dana hibah yang tidak profesional sehingga masih ditemukan pokmas fiktif.
Ia juga mengatakan bahwa KPK memandang pengaturan jatah dana hibah oleh pimpinan DPRD berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar.
“Adanya pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan yang terdiri atas 20 persen untuk ijon kepada anggota DPRD, dan 10 persen untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa adanya ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal akibat pengondisian proyek oleh pihak luar.
Kemudian, minimnya pengawasan dan evaluasi yang dibuktikan dengan belum dikembalikannya penyimpangan dana sebesar Rp1,3 miliar dari 133 lembaga penerima dana hibah Jatim.
“Bank Jatim sebagai bank pengelola rekening kas umum daerah (RKUD) juga belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai, sehingga proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK merekomendasikan untuk perbaikan tata kelola dana hibah Jatim. Terlebih anggaran hibah Jatim pada 2023-2025 mencapai Rp12,47 triliun.
Perbaikan tersebut seperti penajaman tujuan pemberian hibah agar selaras dengan program prioritas daerah, penetapan kriteria penerima hibah yang selektif dan berbasis indikator terukur, transparansi dalam verifikasi dan seleksi penerima hibah, dan pembangunan pangkalan data terintegrasi antarpemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
“Penyaluran dana hibah juga perlu didukung teknologi, sehingga digitalisasi sistem informasi hibah yang dapat diakses publik secara real time (waktu nyata, red,) sangat diperlukan,” ujarnya.
Saat ini KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tahun anggaran 2021-2022.
KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. (Kmb/Balipost)