Arsip. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/7/2025). Khofifah diperiksa selama delapan jam untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperiksa sebagai saksi di Polda Jatim, bukan Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penyidik (awalnya, red.) melakukan atau membuat surat panggilan di tanggal 13 Juni 2025, kemudian di tanggal 17 Juni 2025 yang bersangkutan atau Khofifah itu mengirimkan surat untuk permintaan dilakukannya reschedule (penjadwalan ulang, red.) di tanggal 24 Juni 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (20/7).

Baca juga:  Setnov Minta Perlindungan Hukum, Ini Jawaban Presiden

Menurut dia, Khofifah minta penjadwalan ulang karena sudah memiliki jadwal lain, yakni menghadiri wisuda anaknya.

Namun, kata dia, penyidik KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk Khofifah pada tanggal 20 Juni 2025, yakni sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Setelah itu, lanjut dia, ada komunikasi antara penyidik KPK dengan Khofifah untuk pemeriksaan pada tanggal 24 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga:  KPK Perpanjang Penahanan Mardani Maming

“Untuk tanggal 24 Juni 2025, penyidik sendiri sudah ada jadwal lain dan enggak bisa untuk kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Khofifah, red.). Artinya, bahwa sebenarnya yang bersangkutan sudah siap dilakukan pemeriksaan pada tanggal 24 Juni 2025 di KPK,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa penyidik KPK kembali berkomunikasi dengan Khofifah dan menyepakati mengagendakan jadwal pemeriksaan pada tanggal 10 Juli 2025 di Polda Jatim, Surabaya.

Baca juga:  Kasus Perdagangan Gula

“Kenapa di tanggal 10 Juli 2025? Bertepatan dengan penyidiknya atau satgasnya yang saat itu melaksanakan kegiatan penyidikan pemeriksaan, penggeledahan, dan lain-lain di wilayah Jatim. Untuk efisiensi, dan lain-lain, maka dilakukan lah pemeriksaan pada tanggal 10 Juli 2025 itu di Surabaya,” jelasnya.

Dengan demikian, dia menegaskan bahwa KPK tidak mengistimewakan Khofifah dengan memeriksanya di Jatim, bukan di Jakarta. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN