Pemeriksaan saksi dalam kasus rumah subsidi di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua terdakwa kasus rumah subsidi untuk masyarakat berpengasilan rendah di Buleleng, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), I Made Kuta dan Ngakan Anom Diana K.N., S.T, menjabat di bagian Teknik Tata Bangunan dan Perumahan pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, kembali disidangkan, Selasa (29/7).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali, Nengah Astawa, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dkk., menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan.

Baca juga:  Usai Diperiksa, Dua Tersangka Kasus LPD Ped Ditahan

Saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Gede Putra Astawa, ada empat orang yang kebanyakan dari pihak pengembang atau developer.

Para saksi yang dihadirkan adalah Luh Putu Swati (CV Bali Amertha), Gede Agus Putra Wirawan (CV Putra Property), Made Wedastra Utama (PT Anugraha Tama Propertindo) dan
I Dewa Made Suwitra (pensiunan ASN).

Saksi Luh Putu mengakui ada adanya “pembayaran” di luar kantor perizinan, yakni ada diminta Rp 15 juta dan ada Rp 35 juta.

Baca juga:  CCTV Rumah Kadiv Propam Polri Kembali Diperiksa

Saksi di depan persidangan mengakui urus izin ke Pemkab Buleleng yakni urus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pihak perusahaan sejatinya sudah mengurus izin sesuai dengan sistem, termasuk persyaratan hingga melakukan upload.

Izin yang diurus ada di Jineng Dalem dan di Tejakula.
Saksi Gede Agus Putra Wirawan justeru mengurus izin KKPR sendiri. “Karena urus sendiri, prosesnya jadi lama, sekitar dua bulanan,” ucapnya.

Baca juga:  Sindikat Kokain Internasional Diungkap, Mayoritas Peredaran di Canggu-Seminyak

Sedangkan terkait PBG yang urus adalah timnya. Seiring perjalanan dia mengaku sempat terjadi debat dengan terdakwa Anom karena adanya perbedaan atau perubahan sistem.

Saksi Made Wedastra mengaku pada 2017 ajukan izin prinsip yang sekarang disebut KKPR. Saksi urus izin sendiri, dan izin keluar yang salah satunya berlokasi di Kubutambahan. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN