Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperiksa KPK sebagai saksi. Penyidik akan mendalami mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk dana hibah Jatim.

“Penyidik mendalami terkait dengan APBD yang digunakan untuk hibah tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (10/7).

Selain itu, Budi mengatakan bahwa pemeriksaan Khofifah sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 berjalan dengan lancar.

Baca juga:  Novanto Tersangka, DPR Gelar Rapim

“Hari ini (Kamis 10/7) Gubernur Jawa Timur dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur, dan berlangsung lancar. Dia dimintai beberapa keterangan oleh penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK sempat memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025. Pemeriksaan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Baca juga:  Puluhan Narapidana di Bali Terima Remisi Waisak

Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.

Untuk kasus itu, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga:  Menilai Kinerja Satgas Saber Pungli dan KPK

KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN