Ilustrasi (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali mengungkap sebanyak ratusan bidang tanah dikuasai Warga Negara Asing (WNA) melalui skema hak pakai.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kepemilikan ini sah secara hukum dan dibatasi oleh peraturan pemerintah, termasuk peruntukan sebagai tempat tinggal.

“WNA itu hanya boleh memiliki tanah dengan status hak pakai. Itu pun harus rumah tempat tinggal, rumah tempat tinggalnya pun tidak boleh kategori yang sederhana,” ungkap I Made Daging, Senin (7/7).

Baca juga:  Dibubarkan Aparat, Sekelompok WNA Gelar Pesta di Pererenan

Ia mengatakan data tersebut merupakan hasil kompilasi hingga Maret 2025. Mayoritas dari bidang tanah tersebut digunakan sebagai tempat tinggal, termasuk vila. “Itu hampir di atas 500 itu, 463 hak pakai orang asing di seluruh Bali tersebar di seluruh kabupaten. Bidang tanah itu, bukan pulau,” katanya.

Ia mengatakan bahwa hak pakai untuk WNA dibatasi maksimal 5.000 meter persegi, dengan ketentuan jangka waktu awal 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui lagi 30 tahun. “Jangka waktu hak pakai 30 tahun. Tapi step-stepnya itu tiga kali tahapan ya. Pemberian pertama 30, kemudian perpanjangannya 20, pembaruannya lagi 30. Rata-rata sih ini masih di fase pertama,” jelasnya.

Baca juga:  Operasi Keselamatan Agung, Tertibkan WNA Langgar Lalin

Daging juga mengungkap potensi adanya praktik nominee atau pinjam nama. WNA membeli tanah menggunakan nama WNI.

Meski hal ini sulit dideteksi oleh BPN karena secara formal sah, praktik ini sering muncul setelah terjadi permasalahan.

Ia menegaskan bahwa seluruh kepemilikan oleh WNA ini tidak melanggar hukum, selama sesuai dengan batasan yang berlaku. “Undang-undang kita, peraturan menteri kita, PP kita membolehkan dengan hak pakai tadi,” ujarnya.

Baca juga:  Polisi Temukan Pelanggar Prokes di Bandara

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan pembatasan jenis rumah dan harga minimum untuk mencegah pembelian masif oleh WNA. “Kalau enggak dibatasi orang asing memang dia bisa beli semuanya. Karena uangnya besar ya,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN