Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan warga negara (WN) Ukraina, II, terjadi tujuh bulan lalu. Pelakunya hingga kini belum ditangkap dan polisi membidik satu pelaku yang posisinya di luar negeri.

Oleh karena itu pihak kepolisian berkoordinasi dengan Hubinter untuk menerbitkan red notice.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, Jumat (27/6), menyampaikan, penyidik Ditrekrimum Polda Bali baru menentukan satu pelaku. Hal ini didasarkan atas alat bukti yang diperoleh pihak kepolisian.

“Baru satu tersangka dan proses penerbitan red notice terhadap yang kita cari. Kami juga menerbitkan DPO (daftar pencarian orang),” tegasnya.

Baca juga:  Otak Pembunuh Pensiunan Polisi Dituntut 15 Tahun Penjara, Tiga Temannya 12 Tahun

Dari sembilan orang diduga pelaku seperti disebutkan korban, menurut Ariasandhy baru satu pelaku yang hasil penyelidikan terlibat dalam kasus ini.

Terkait lamanya proses penyelidikan kasus ini dibandingkan peristiwa penembakan WNA, mantan Kabid Humas Polda NTT ini menegaskan semua kasus punya karakter sendiri.

Ada yang prosesnya cepat seperti penembakan WNA. Tergantung dengan jenis perkara dan pelaporannya.

“Kalau laporannya lambat maka mempengaruhi proses penyelidikannya. Namun yang jelas masih diproses,” ungkapnya.

Baca juga:  Jatuh di Wisata Ayunan, WNA Prancis Meninggal

Seperti diberitakan warga negara Ukraina berinisial II diduga diculik, diperas dan dianiaya di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Minggu (15/12). Pelakunya diperkirakan sembilan warga negara asing (WNA) dan kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Denpasar serta Polda Bali.

Kronologisnya korban hendak pulang, tiba-tiba mobilnya dihadang dua kendaraan hitam. Selanjutnya turun empat pria berbadan tegap dengan pakaian serba gelap, mengenakan tutup kepala dan muka.

Korban lalu dipindahkan ke mobil pelaku dengan tangan diborgol dan kepala ditutup dengan kain hitam. Setelah itu korban disiksa dan dibawa ke sebuah vila di wilayah Jimbaran.

Baca juga:  Kasus Oknum Kepsek Setubuhi Siswinya, Dijerat Berlapis Termasuk Pasal Ini

Di vila tersebut, korban dianiaya supaya pelaku bisa mengakses dompet mata uang digital. Korban lalu diajak ke vila di wilayah Ubud, Gianyar dan kembali disiksa serta pelaku minta dengan paksa kata sandi ponsel korban.

Pelaku akhirnya berhasil masuk ke akun binance korban untuk mencuri aset mata uang digital senilai Rp 3,2 miliar. (Kerta Negara/Balipost)

BAGIKAN