
DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum Kepala SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, sudah bersidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Terseretnya oknum guru ini tentu sangat disayangkan banyak pihak, karena disaat pemerintah sedang gencar mengelola sistem pendidikan yang akuntabel, sang kepala sekolah malah masuk bui gara-gara tak tak transparan dalam mengelola dana komite yang bersumber dari dana orangtua siswa. Kondisi ini juga mesti dijadikan pelajaran oleh pihak sekolah, supaya tidak sembarangan mengelola dana komite. Apalagi saat ini sedang menuju ajaran baru.
“Kami usai sidang belum menyatakan sikap apakah eksepsi atau tidak karena saat itu kami belum diberikan salinan dakwaan. Jadi, kami mesti pelajari dulu dakwaan JPU. Tanggal 11 Juli besok baru bisa kita tentukan sikap, apakah eksepsi atau tidak,” ucap kuasa hukum terdakwa, Muhammad Lukman Hakim, dikonfirmasi, Minggu (6/7).
Sementara saat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum dari Kejari Klungkung, terlihat bahwa Kepala Sekolah Wayan Siarsana begitu leluasa menggunakan dana komite serta menunjuk anggota komite yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, disebut “Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur salah satunya pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan. Di asal 6 ayat (1) “Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa.
Terdakwa selaku Kasek SMKN 1 Klungkung tanpa melalui mekanisme rapat komite sekolah, salah satunya menunjuk Ni Putu Cahyanti (pegawai kontrak staf administrasi SMK Negeri 1 Klungkung) menjadi pembantu bendahara sekolah untuk mengurus dana komite sekolah dengan.
Selain itu, terdakwa juga meminta I Putu Abdi Pratama (pegawai kontrak) untuk membuat rekening dengan tujuan menampung beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) yang telah dicairkan secara kolektifkolektif.
Padahal, Putu Abdi disebut sudah beberapa kali menolak perintah sang Kepala Sekolah untuk mengelola soal keuangan. Akhirnya saksi hanya mau menarikkan saja.
Di samping itu, terdakwa jug minta saksi Ni Wayan Puji Astiti menangani beasiswa PIP. Dan saksi bahkan pernah ingin membagikan PIP kepada masing-masing siswa yang berhak menerima. Namun malah dimarahi terdakwa dengan menyampaikan kata-kata “de serahange jak muride nyanan sing kel bayah bayahe komite ne. Pake aja uang PIP itu untuk membayar SPP, kalau siswa tidak bayar SPP kalian tidak akan menerima gaji”.
Puji Astiti pun tidak berani menolak perintah terdakwa. Mirisnya, terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung juga tidak membentuk Tim PIP Dikdasmen Satuan Pendidikan yang seharusnya PIP Dikdasmen di tingkat Satuan Pendidikan dilaksanakan oleh tim PIP Dikdasmen Satuan Pendidikan.
Dana yang ditarik ada di antaranya didalilkan untuk membayar guru/pegawai, padahal sejatinya gaji itu sudah dibayar melalui dana BOS. Padahal dana itu sekitar Rp 130 jutaan, kata JPU, digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri dan tidak dibuat pertanggungjawaban.
Jaksa menilai, terdakwa tidak pernah membahas tentang pertanggungjawaban penggunaan dana komite sekolah pada saat dilaksanakan rapat Komite Sekolah terhadap penggunaan dana yang dikelola oleh terdakwa. Ulah perbuatan terdakwa, menimbulkan kerugian sebesar Rp.1.174.149.923,81 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. (Miasa/Balipost)