Puluhan ribu pil koplo diamankan Polres Banyuwangi. (BP/udi)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Peredaran obat daftar G di Banyuwangi makin mengkhawatirkan. Terbaru, sebanyak 20.000 butir pil koplo disita Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi.

Barang ilegal itu dipesan oleh seorang napi di salah satu Lembaga Pemasayarakatan (LP) di Jawa Timur. Sedianya, akan diedarkan di kota Banyuwangi.

Puluhan ribu butir jenis trihexyphenidyl ini diamankan dari sebuah jasa pengiriman paket di Jalan Kepiting, Banyuwangi. Pengambilnya, Baktiar Wahyu Perdana (20), warga Jalan Progo, Kelurahan Singonegaran, Banyuwangi.

Baca juga:  Lima Napi Narkoba Dipindahkan ke Bangli

Pemuda pengangguran ini langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai kurir. “Awalnya, kita mendapati kabar pengiriman paket obat daftar G. Lalu, kita sanggong dan munculah pelaku membawa bungkusan paket,” kata KBO Satnarkoba Polres Banyuwangi, Iptu Sukirman, Minggu (10/3).

Saat dibuka, polisi dibuat terkejut. Kardus yang dibawa pelaku berisi sepuluh bungkus obat daftar G. Satu bungkus berisi 2000 butir. Bersama barang bukti, pelaku digiring ke Polres. Kepada penyidik, kata Sukirman, pelaku berdalih hanya disuruh mengambil barang di jasa paket. Barang itu dikirim dari seseorang di Jakarta.

Baca juga:  Pilkada Serentak 2020, Dandim Jembrana Ingatkan Netralitas Prajurit

Pemesannya, Tgh, napi yang masih mendekam di LP. “Jadi, pelaku hanya bertugas mengambil barang. Setiap pengambilan mendapat upah Rp 300.000,” jelas Sukirman.

Aksi pengiriman pil koplo ini sudah ketiga kalinya. Sedianya, dari jasa paket, bungkusan pil koplo itu akan dikirimkan lagi ke pengedar.

Menggunakan sistem ranjau, ditempatkan di sebuah lokasi tersembunyi. “Antara kurir ini dengan pengambil paket tidak saling kenal. Ini yang masih dikembangkan,” imbuhnya.  Celakanya, sebelum paketan dikirim lagi, pelaku keburu dicokok polisi.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Baru Dilaporkan Nasional di Atas 4.700

Dari barang bukti yang disita, nilai transaksinya sekitar Rp 16 juta. Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 197 subsidair pasal 196 Undang-undang No.36/2009 tentang Kesehatan junto pasal 55 KUHP. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” pungkas Sukirman. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *