Sejumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Negara melihat pengumuman penerima remisi hari raya Nyepi tahun baru caka 1945. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Bertepatan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1945, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara (Rutan Negara) menyerahkan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada perwakilan Narapidana Rabu (22/3) lalu. Penyerahan remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-485.PK.05.04; PAS-486.PK.05.04 dan PAS-487.PK.05.04 TAHUN 2023. Total narapidana Rutan Negara yang menerima remisi 42 orang.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng secara langsung menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 kepada perwakilan narapidana penerima RK Nyepi. “Secara simbolis SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 sudah kami serahkan kepada perwakilan warga binaan. Total ada 42 orang warga binaan yang berhasil diusulkan RK Nyepi,” terang Tulus.

Baca juga:  Tak Ada Tradisi Mengarak Ogoh-Ogoh di Desa Adat Selulung

Para penerima ini menurutnya juga telah dipajang di papan pengumuman agar dapat diketahui oleh seluruh warga binaan.

Dijelaskannya lebih lanjut, para penerima RK Nyepi dibagi dalam tiga kategori sesuai tiga SK Menteri. Delapan orang memperoleh RK I bagi PP 99 yang termuat dalam SK Menkumham Nomor: PAS-485.PK.05.04. Delapan orang Narapidana yang tidak terkait PP 99 memperoleh RK II yang termuat dalam SK Menkumham Nomor: PAS-486.PK.05.04, sedangkan 26 orang Narapidana memperoleh RK lanjutan yang termuat dalam SK Menkumham Nomor: PAS-487.PK.05.04.

Baca juga:  Bikin Onar, Pemabuk di Jimbaran Diamankan

Besaran remisi bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Rata-rata, penerima RK I memperoleh remisi selama 15 hari, sedangkan penerima RK lanjutan memperoleh remisi selama rata-rata 1 bulan. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN