Kepala BNNK Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Langkah tegas diambil oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng setelah salah satu anggotanya, berinisial IMS (50), tertangkap polisi karena diduga mengonsumsi sabu-sabu di wilayah Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Oknum tersebut kini dibebastugaskan dari seluruh jabatannya dan diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh pihak BNNK Buleleng.

Kepala BNNK Buleleng, Komang Yuda Murdianto, dikonfirmasi, Rabu (5/11), mengaku sangat kecewa atas tindakan bawahannya yang dianggap mencoreng citra dan komitmen lembaga dalam perang melawan narkoba.

Baca juga:  Polisi Bekuk Pelaku Percobaan Pencabulan Anak, Ternyata Residivis

“Jadi memang benar dia (IMS) adalah anggota kami. Perbuatannya jelas mencoreng nama baik lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba,” jelas Yuda

Menurut Yuda, IMS telah bergabung dengan BNNK Buleleng sejak tahun 2020, dan bertugas di bagian Administrasi Umum.

Sebagai respons cepat, BNNK Buleleng langsung mencabut seluruh atribut kepegawaian IMS serta mengirimkan surat rekomendasi PTDH ke BNN Provinsi Bali dan pusat untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga:  Sasar WNA, Pengedar Narkoba Langka Ditangkap

“Segala atributnya sudah saya cabut. Surat rekomendasi PTDH juga sudah kami kirimkan. Keputusan akhir nanti tergantung dari pusat, apakah diberhentikan dengan hormat (PDH) atau tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Yuda.

Selain sanksi administratif, hasil asesmen internal juga memutuskan bahwa IMS akan menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasusnya. Yuda menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah melakukan tes urine rutin setiap tiga bulan terhadap seluruh personel. Tes terakhir pada 24 Oktober 2025 menunjukkan hasil negatif untuk IMS.

Baca juga:  Suap Perizinan Meikarta, Direktur Operasional Lippo Group Ditahan

“Saya menyadari masih ada kekurangan dalam pemantauan. Kejadian ini terjadi di luar jam kerja, pada Sabtu, 1 November 2025. Kami memang memiliki keterbatasan dalam pengawasan di luar waktu dinas,” ungkapnya. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN