
DENPASAR, BALIPOST.com – Realisasi retribusi pungutan wisatawan asing (PWA) pada tahun 2024 dinilai masih belum optimal. Hal ini menjadi sorotan sejumlah fraksi-fraksi di DPRD Bali saat menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bali Tahun 2024.
Menanggapi hal ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa saat ini sedang dilalukan upaya untuk mengoptimalkan penerimaan PWA. Diungkapkan, Perda PWA yang mulai berlaku mulai tanggal 14 Februari sampai Desember 2024 diperoleh penerima realisasi Rp318 miliar. Dan pencapaian ini baru mencapai sekitar 32 persen dari target.
Ia memaklumi realisasi PWA masih jauh dari target. Sebab, kebijakan ini kali pertama memberlakukan di Bali. Terdapat kelemahan dalam Perda PWA, yakni tidak mengatur kerja sama dengan pihak ketiga. Pada saat merancang perda di awal, Koster berpandangan niat baik saja tanpa imbal jasa dari pihak ketiga, namun ternyata tidak bisa mengoptimalkan realisasinya.
“Karena itu kita mengajukan perubahan perda dan Pergub, dan astungkara DPRD membahas dengan cepat waktu 1 bulan sudah selesai. Dengan perubahan perda kita akan melakukan kerja sama dengan para pihak, kita sudah MoU dengan beberapa pihak,” ujarnya di sela-sela Rapat Paripurna ke-20 DPRD Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin (30/6).
Koster mengatakan, bekerja sama dengan pihak ketiga ini dilakukan di hotel, karena hotel merupakan pintu masuk wisatawan. Di bulan Juli 2025, direncanakan MoU ini dapat berjalan. Jika MoU ini dapat berjalan maka pemasukan dari PWA bisa meningkat.
Koster telah menghitung sejauh ini jumlah PWA masuk ke Bali per bulan Juni 2025 sebanyak Rp168 miliar. Jika dihitung 6 bulan terdapat 180 hari, jika dibagi 6 bulan maka rata-rata PWA yang didapat yakni Rp933 juta per hari.
“Dengan peraturan daerah dan peraturan gubernur yang baru, mudah-mudahan bisa tahun ini mencapai Rp340 miliar. Yen nyidang (kalau bisa,red) Rp500 miliar, bertahap naiknya, pelan-pelan dulu sambil kita menjaga stabilitas ekosistem kepariwisataan jangan sampai kita terganggu,” tandasnya.
Begitu Perda PWA baru diterapkan, peruntukannya akan langsung digunakan untuk Tahun 2026. Selain untuk perlindungan budaya dan lingkungan alam, paling tepatnya akan diberikan kepada desa adat.
“Kalau desa adat Rp300 juta per desa adat dikalikan 1.500 sudah Rp450 miliar. Kalau jadi Rp350 juta per desa adat nambah lagi Rp75 miliar, jadi Rp525 miliar. Mudah-mudahan klop 2026 karena kita berencana menaikkan anggaran untuk desa adat Rp50 juta. Jadi nanti peruntukannya jelas, pertanggungjawabannya jelas, jadi ke publik sama-sama aman. Yang penting tidak ada korupsi,” ujarnya. (Winata/Balipost)