
TABANAN, BALIPOST.com – Dinas Sosial Kabupaten Tabanan memilih bersikap hati-hati dalam menyikapi dugaan eksploitasi anak yang disebut terjadi di salah satu panti asuhan milik yayasan di wilayahnya.
Hingga kini, instansi terkait masih melakukan penyelidikan untuk mengkroscek kebenaran informasi yang awalnya tersebar melalui media sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan, terutama karena kasus ini menyangkut anak-anak yang tinggal dalam lembaga asuhan.
“Kami harus pastikan dulu informasi yang beredar itu benar. Bisa jadi kejadian yang disampaikan di media sosial tersebut sudah lama terjadi dan baru sekarang dimunculkan,” ungkapnya usai rapat koordinasi lintas sektor yang digelar Selasa (24/6) di Ruang Asisten II Setda Tabanan.
Gunawan menambahkan, jika hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, terutama yang tidak sesuai dengan standar pelayanan minimal, maka izin operasional yayasan tersebut kemungkinan bisa tidak akan diperpanjang.
“Namun perlu digarisbawahi, sebelum bicara soal penutupan, yang juga penting adalah memikirkan nasib anak-anak di dalamnya. Mereka mau dibawa ke mana, itu juga harus menjadi pertimbangan,” tegasnya.
Saat ini, Dinas Sosial masih mengumpulkan informasi pendukung dan berencana memanggil pihak yayasan jika sudah ditemukan alat bukti yang cukup.
Menurut Gunawan, kewenangan untuk menangani rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar di luar panti menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Sementara untuk anak-anak yang berada di dalam panti, tanggung jawab itu berada pada dinas sosial pemerintah provinsi Bali.
“Itulah mengapa setiap tahun provinsi rutin memberikan bantuan ke panti asuhan. Namun dalam hal perpanjangan operasional, tetap menjadi tanggung jawab kabupaten. Dan kami selalu mengecek apakah panti tersebut memenuhi standar, baik dari sisi jumlah pengasuh, jumlah anak, hingga fasilitas dan makanannya,” jelasnya.
Gunawan yang kini menjabat Plt. Asisten 2 Setda Tabanan menyebutkan, saat ini terdapat 19 panti asuhan di Kabupaten Tabanan, di mana 9 di antaranya sudah terakreditasi oleh Kementerian Sosial. Meskipun demikian, seluruh panti telah memiliki akta pendirian dari notaris serta terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Hal senada juga ditekankan Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana. Pihaknya mengaku sangat prihatin dan mengecam keras apabila dugaan eksploitasi anak itu benar terjadi.
“Kami akan ikut awasi dan turun ke lapangan. Jangan sampai panti-panti asuhan ini tidak memenuhi standar pelayanan sosial. Jumlah pengasuh, infrastruktur, makanan anak-anak, semua harus sesuai,” tegasnya.
Wastana juga mengingatkan agar tidak serta-merta mempercayai semua informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. “Kami masih menunggu hasil penyelidikan,” pungkasnya.
Ia menegaskan, seluruh panti asuhan di Tabanan wajib diawasi secara ketat. Bagi yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal, izin operasionalnya wajib dievaluasi dan ditindak tegas jika terbukti melakukan pelanggaran. (Puspawati/Balipost)