
DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Tamblang, Buleleng, kembali dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/6).
Mereka adalah Made Opi Antarini selaku bendahara LPD Desa Adat Tamblang dan Ketut Trimayasa selaku sekretaris. Alasan memohon keringanan hukuman salah satunya masih punya tanggungan anak yang masih kecil.
Dan pada pokoknya, kedua terdakwa mohon keringanan hukuman atas tuntutan JPU, bahkan hanya minta hukuman setahun penjara. Yang mana, jaksa sebelumnya menuntut Opi Antarini lebih tinggi setahun dibandingkan Trimayasa. Opi dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan.
Sedangkan Trimayasa 5,5 tahun penjara. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa, Trimayasa melalui kuasa hukumnya dalam pledoinya menyatakan, dari fakta persidangan seperti penggunaan dana LPD sudah diakui, namun besaranya yang harus dibayarkan sesuai dengan yang digunakan terdakwa. Dan, pasal yang dikenakan terdakwa Trimayasa lebih cendrung ke Pasal 3 UU Tipikor, bukan Pasal 2 sebagaimana dakwaan JPU. Minta dihukum selama setahun penjara dan denda Rp 50 juta, subaider sebulan. Dan membayar uang pengganti Rp 84 juta, subsider tiga bulan.
Terdakwa Trimayasa yang diberikan kesempatan membela tersendiri, juga berharap hukuman yang seringan-ringannga, karena masih mempunyai tanggungan keluarga dan memohon maaf atas apa yang telah dia lakukan.
Sementara Opi yang didampingi kuasa hukumnya Indah Elysa juga mohon keringanan hukuman. Dan tuntutan JPU dinilai terlalu tinggi.
Yang mana terdakwa Opi merupakan seorang ibu yang masih mempunyai tanggungan hidup tiga orang anak yang masih bayi dan balita.
Terdakwa masih mempunyai banyak kesempatan untuk memperbaiki diri dan merupakan tulang punggung keluarga yang saat ini menanggung beban biaya hidup keluarga besar. Opi berharap bisa memperbaiki diri dan tidak akan mengulangi perbuatan dalam perkara tindak pidana korupsi. (Miasa/Balipost)