
DENPASAR, BALIPOST.com – Sistem baru mengenai Ijazah eletronik atau e-Ijazah mulai diberlakukan tahun 2025, mengacu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Di mana, e-Ijazah ini diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh oleh sekolah setelah proses kelulusan selesai dan diberikan ke siswa.
Dengan demikian, di Bali akan ada ribuan siswa lulusan jenjang SMA, SMK dan SLB Tahun 2025 mendapatkan e-Ijazah ini. Ada sebanyak 61.482 siswa SMA, SMK dan SMALB se-Bali, baik negeri maupun swasta yang telah dinyatakan lulus. Jumlah ini terdiri dari 32.542 siswa lulusan SMA dari 150 SMA, 28.759 siswa lulusan SMK dari 171 SMK, dan 181 siswa lulusan SMALB dari 14 SLB yang ada di Bali.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, IKN. Boy Jayawibawa, mengatakan, sistem e-Ijazah mulai diterapkan di Bali, khususnya di jenjang SMA, SMK dan SLB yang menjadi wewenang Pemerintah Provinsi. Namun, karena sistem ini baru diterapkan banyak sekolah yang masih mengalami kendala. Apalagi, sistem ini semua dari pusat, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Namun, bagi sekolah yang tidak mengalami kendala masih dalam proses pencetakan e-Ijazah.
“Bagi sekolah yang tidak mengalami kendala mungkin masih dalam tahap mencetak sekarang ini, karena rentang waktu mencetak di berikan waktu sampai Juli 2025. Namun, kami sudah infokan ke sekolah-sekolah biar secepatnya bisa diserahkan terutama bagi sekolah yang sudah tidak ada kendala,” ujarnya, Selasa (17/6).
Dikatakan bahwa e-Ijazah ini tidak bisa dicetak sembarangan oleh siswa. e-Ijazah hanya bisa dicetak oleh pihak sekolah dan diberikan kepada masing-masing siswa.
“Meskipun namanya ijazah eletronik, hanya sekolah yang bisa mendownload dan mencetak sekaligus menandatangani e-ijazah itu. Siswa hanya dapat fisik dan siswa tidak bisa mencetak sendiri ijazahnya,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa ijazah yang dicetak bagian halaman depan saja, tanpa berisi nilai, sebagai tanda lulus. Ijazah berisi tanda tangan elektronik atau tanda tangan basah. Khusus untuk sekolah negeri, bisa berisi tanda tangan elektronik dan bisa menggunakan tanda tangan basah sesuai kesepakatan sekolah.
Sedangkan sekolah swasta hanya bisa menggunakan tandatangan basah, karena sekolah swasta belum punya tanda tangan elektronik tersertifikasi. Khusus untuk nilai, setiap siswa nanti dapat transkrip nilai akumulasi dari kelas X hingga kelas XII.
Apabila e-Ijazah yang diterima ada kesalahan, seperti salah nama atau salah nomor NISN maka siswa wajib melaporkannya ke sekolah untuk diperbaiki. Sebab, operator sekolah dapat mengakses fitur e-ijazah, termasuk pengisian data siswa, unggah SK, dan pembuatan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). (Winata/Balipost)