Petugas angkut sedang memeriksa sampah warga di atas truk sampah di Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembakaran sampah marak dilakukan masyarakat setelah larangan pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung sepekan terakhir. Di Denpasar sendiri sudah ada 4 laporan pembakaran sampah yang masuk ke Satpol PP.

Di sisi lain, Satpol PP Denpasar juga melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang kedapatan membakar sampah.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, Kamis (9/4) mengatakan, pendekatan persuasif masih menjadi langkah awal yang diutamakan dalam penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan, masyarakat yang kedapatan membakar sampah umumnya langsung memadamkan api setelah diberikan penjelasan oleh petugas.

Baca juga:  Ini Harus Diperhatikan! Cegah Upacara Keagamaan Jadi Klaster Baru

“Selama ini masyarakat yang kami datangi langsung memadamkan api pembakaran sampahnya setelah kami imbau. Jadi sementara kami kedepankan edukasi dan imbauan terlebih dahulu,” kata Bawa Nendra.

Meski demikian, ia menegaskan pembakaran sampah sebenarnya dilarang dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang dapat membahayakan kesehatan lingkungan.

Jika pelanggaran terus terjadi, Satpol PP tidak menutup kemungkinan akan menindak tegas melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Dalam ketentuan Perda, pelanggaran tersebut dapat dikenakan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Baca juga:  SE Gubernur Bali Soal Sampah: Sanksi yang Mengancam Iklim Investasi

Bawa Nendra menyebutkan, saat ini sudah ada 4 laporan pembakaran sampah yang diterimanya. Selain itu tercatat juga 17 laporan pembuangan sampah sembarangan. Dari 17 pelanggaran pembuangan sampah, 12 di antaranya sudah di sidang tipiring.

Bawa Nendra mengatakan, pihaknya telah turun langsung ke lapangan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui kanal pengaduan masyarakat. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN