Suasana Rakortas Nasional Pemantapan Pembangunan PSEL, di gedung Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/10) lalu. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kabupaten Badung ditetapkan sebagai salah satu dari lima daerah prioritas nasional pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tahap pertama. Di Bali, proyek strategis nasional ini berada di bawah koordinasi Pemerintah Provinsi Bali bersama TPA Regional Suwung karena akan melayani wilayah Badung dan Denpasar.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Made Rai Warastuthi menjelaskan, pembangunan PSEL akan dipusatkan di Kota Denpasar dengan memanfaatkan lahan milik PT Pelindo (Persero). “Program PSEL ini di bawah koordinasi Pemprov Bali dengan TPA Regional Suwung, karena melayani Badung dan Denpasar. Sumber dananya sendiri dari Danantara. Kewajiban Bali adalah penyediaan dan pematangan lahan,” ungkap Made Rai Warastuthi saat dihubungi, Minggu (26/10).

Baca juga:  Kebakaran TPA Suwung Belum Berhasil Ditangani, Lahan Kosong Berubah Jadi TPS

Menurutnya, Kabupaten Badung akan ikut menyuplai sampah ke PSEL ketika fasilitas ini mulai beroperasi. Nantinya seluruh jenis sampah akan diolah di sana. Setiap hari, Badung diperkirakan mengirim sekitar 500 ton sampah, sedangkan Denpasar mencapai 700 ton per hari. “Karena masih dua tahun lagi baru beroperasi, jelas TPST tetap berfungsi dan nanti akan sebagai buffer (penyanga) walaupun PSEL beroperasi,” jelasnya.

Rai menambahkan, berdasarkan estimasi jumlah penduduk, timbulan sampah di Kabupaten Badung mencapai 547,4 ton per hari. Angka ini belum termasuk sampah dari hotel, restoran, kafe, pasar, area persawahan, sungai, dan laut yang tersebar di wilayah tersebut.

Baca juga:  Pantai Toya Pakeh Terkepung Sampah

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, wilayah Denpasar Raya meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung telah ditetapkan sebagai salah satu prioritas nasional pembangunan PSEL berdasarkan hasil verifikasi teknis dan evaluasi lapangan oleh tim terpadu antar-kementerian pada awal Oktober 2025. Wilayah ini menghasilkan timbulan sampah sekitar 1.552 ton per hari, terdiri atas 547 ton dari Badung dan 1.004 ton dari Denpasar. Dari jumlah tersebut, 1.200 ton per hari akan diolah di fasilitas PSEL, masing-masing 700 ton dari Denpasar dan 500 ton dari Badung.

Baca juga:  Jaga Kebersihan Ubud, Warga dan Pengusaha Wajib Pilah Sampah

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, dan Pemerintah Kabupaten Badung telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada 19 Oktober 2025. Lokasi pembangunan PSEL disepakati berada di atas lahan seluas enam hektar milik PT Pelindo (Persero) di Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Pemanfaatan lahan ini telah ditegaskan melalui berita acara kesepakatan bersama tertanggal 10 Oktober 2025, menandai kesiapan administrasi dan teknis menuju tahap pra-konstruksi. Dengan langkah ini, Bali menapaki babak baru dalam upaya pengelolaan sampah berkelanjutan yang tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga mampu menghasilkan energi listrik. (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN