Suasana pelaksanaan PPDB. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran Baru 2020/2021 akan berakhir 11 Juli. Sekolah swasta mulai memvalidasi jumlah siswa yang diterima.

SMK TI Bali Global Denpasar misalnya, yang telah memasuki tahapan registrasi ulang siswa. Melalui tahapan ini, siswa telah resmi menjadi peserta didik dan kemudian mengikuti tahap Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 13 Juli 2020.

Dari pendaftar sementara yang jumlahnya hampir 600, calon siswa yang telah melakukan registrasi ulang hanya 435 siswa. Jumlah tersebut belum memenuhi kuota ideal, yakni 504 siswa. “Itu kuota ideal sesuai aturan Kemendikbud. Jumlahnya 14 rombel, per rombel 36 kelas,” ujar Kepala SMK TI Bali Global Denpasar, I Gusti Made Murjana, Rabu (8/7).

Baca juga:  PPDB Jalur Zonasi Sudah Dikurangi, Ortu Siswa Masih Protes

Dari data itu, masih ada siswa yang tercecer sebanyak 69. Sebab, pengumuman PPDB di sekolah negeri telah diumumkan. Itu artinya penerimaan siswa di sekolah telah ditutup.

Atas kondisi tersebut, pria asal Tabanan ini pun mempertanyakan sejumlah siswa lainnya yang belum melakukan registrasi ulang. Murjana juga berharap agar sekolah negeri tidak melanggar ketentuan PPDB, salah satunya dengan menambah rombel.

Apabila itu terjadi, maka kuota sekolah swasta yang belum terpenuhi justru terancam berkurang lantaran siswa akan beralih memilih sekolah negeri. Itu juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam memajukan pendidikan dengan melibatkan sekolah swasta. “Sekolah swasta kan juga aset pemerintah, yang turut berkontribusi memajukan mutu pendidikan. Maka kami berharap pemerintah komit terhadap aturan,” tandas praktisi pendidikan ini.

Baca juga:  Dampak Penambahan Kelas Sekolah Negeri, SMP Swasta Kebagian Dua Siswa  

Selain ingin ikut meningkatkan mutu pendidikan, diungkapkan bahwa keterpenuhan kuota sekolah swasta ini juga dalam upaya meningkatkan kualitas sarana dan pendidik, lantaran sekolah swasta dapat beroperasi dari sumbangan orang tua. Untuk itu, sekolah swasta dan sekolah negeri dapat menjunjung tinggi regulasi Kemendikbud yang mengatur PPDB.

Tanpa menafikan perhatian pemerintah, pihaknya juga berterimakasih kepada Gubernur Bali, atas Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada siswa sekolah swasta. Bantuan berupa biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) itu diberikan selama tiga bulan, sejak Mei, Juni dan Juli. “Kami harapkan bantuan ini tetap ada selama pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Ombudsman dan Komisi Informasi Publik 'Ramai Ramai' Cek Data
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *