reklamasi
Aksi demo rakyat bali yang melakukan penolakan atas rencana reklamasi Teluk Benoa. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui pihaknya memberikan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Bramantyo Satyamurti (Tiyo) mengatakan izin itu adalah izin baru untuk izin lokasi Reklamasi Teluk Benoa.

“Kenapa izin baru? Karena belum ada jawaban dari pihak KLHK tentang kelanjutan dari proses Amdalnya,” ujar Tiyo melalui sambungan telpon, di Jakarta, Kamis (20/12).

Penegasan disampaikan Tiyo terkait kabar izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diduga sudah ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti. Dugaan itu terkuak saat Konsultasi Teknis Dokumen antara RZWP3K Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (19/12).

Tiyo memastikan izin baru berupa izin lokasi tidak menyalahi aturan. Pihaknya tetap berpegang pada Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang perpanjangan izin lokasi baru . “Ketika sudah selesai (izin yang sudah kadaluarsa) bisa meminta lagi. Siapapun bisa memintanya,” ujarnya.

Baca juga:  Apresiasi Tuntutan 16 Bulan, Manikaya Kauci Sentil Jaksa Masuk Angin

Dia mencontoh PT Angkasa Pura yang juga menggunakan lahan di kawasan Teluk Benoa dengan berbekal izin lokasi. Purusahaan milik pemerintah itu pernah mengajukan izin baru lagi untuk pemanfataan lahan di kawasan Teluk Benoa. “Itu sama dengan Angkasa Pura (memperbarui) izin lokasi,” tegasnya.

Tiyo menegaskan hingga saat ini izin yang diberikan KKP adalah izin lokasi bukan izin reklamasi. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat di Bali yang menolak rencana reklamasi Teluk Benoa untuk tidak khawatir. “Jadi tidak usah khawatir bahwa prosesnya sudah pada tahap akhir memberi izin untuk mereklamasi. Saya juga meminta agar tahapan yang kami melakukan terkait persoalan ini di monev (monitoring dan evaluasi),” tegas Tiyo.

Untuk diketahui, Koordinator ForBali Wayan Suardana mengatakan izin lokasi sudah diterbitkan pertama kali oleh Tjitjip Sutarjo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang berlaku 2 tahun sejak 25 Agustus 2014 s/d 25 Agustus 2016. Akibat hukum dari terbitnya izin lokasi tersebut adalah PT. TWBI berhak menyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), dan jika AMDAL tersebut layak maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI akan menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan selanjutnya Izin Lingkungan. Hal mana akan menjadi dasar bagi permohonan izin pelaksanaan reklamasi dan jika izin pelaksaanan didapat maka Teluk Benoa sah secara hukum direklamasi oleh PT. TWBI.

Baca juga:  Per 23 Mei, Kasus Baru Positif COVID-19 di Bali Masih Terus Bertambah

Karena sikap penolakan yang masif dari masyarakat Bali, baik ForBALI dan seluruh komponennya bersama Pasubayan Desa Adat/Pekraman BTR, akhirnya sepanjang periode tahun 2014 sampai tahun 2016, AMDAL tersebut belum bisa diluluskan atau belum bisa dinyatakan layak karena terganjal faktor sosio kultural (adanya penolakan dari masyarakat). Setelah tidak bisa memenuhi kelayakan AMDAL dalam tenggang waktu 25 Agustus 2014 s/d 25 Agustus 2016, PT. TWBI kembali mengajukan perpanjangan izin lokasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Baca juga:  Wabah Influenza Merebak, China Desak Warganya Ambil Tindakan Pencegahan

Hal ini karena dibenarkan oleh hukum, bahwa untuk izin lokasi reklamasi diperbolehkan diperpanjang hanya untuk 1 (satu) kali saja. Izin lokasi dapat diperpanjang 1 (satu) kali sehingga berlaku lagi selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak 25 Agustus 2016 s/d 25 Agustus 2018 (Perpres No. 122 th 2012).

Dengan demikian batas akhir (daluarsa) izin lokasi yang dimiliki PT. TWBI berakhir pada 25 Agustus 2018. Sejak itu pula pembahasan AMDAL tersebut berhenti dan jika tidak dinyatakan layak oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka AMDAL tersebut tidak dapat dibahas lagi. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *