Sosialisasi Kebijakan Pembatasan Jam Operasional Truk dan Angkutan Barang. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng resmi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi truk, dan kendaraan angkutan barang lainnya. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 3 Juni 2025, dan telah disosialisasikan kepada para sopir melalui Terminal Kargo dan Terminal Penarukan.

Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan AP dikonfirmasi Kamis (12/6), mengatakan, aturan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya. Khususnya di jam – jam padat aktivitas.

Baca juga:  Diva Tak Berani Latihan di Sirkuit Tengkudak

“Jalur pantura sering mengalami kemacetan, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja. Kendaraan material dan truk besar kerap menjadi pemicu kemacetan,” jelas Gunawan.

Berdasarkan kebijakan tersebut, seluruh kendaraan angkutan barang diimbau untuk tidak beroperasi pada dua rentang waktu padat, yaitu pagi hari pukul 06.30–08.00 Wita dan siang hari pukul 11.30–14.00 Wita.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Dishub Buleleng menyediakan fasilitas tempat istirahat gratis bagi para sopir di terminal-terminal yang telah ditunjuk. Fasilitas ini memungkinkan para pengemudi untuk menunggu waktu operasional yang diperbolehkan tanpa harus melanggar aturan.

Baca juga:  Herpes Zoster Menghantui, Satgas Imunisasi Dewasa Sebut Vaksin Lebih Efektif dan Murah

“Kami terus lakukan pemantauan di lapangan. Sejauh ini, para sopir cukup kooperatif. Mereka mulai mengalihkan aktivitas angkut-muat ke jam malam, di luar waktu yang dibatasi,” tambah Gunawan. (Yudha/Balipost)

BAGIKAN