Dihentikan- Sejumlah angkutan barang yang melintas di Pantai Yeh Malet, Kecamatan Manggis mendadak diberhentikan petugas perhubungan, pada Selasa (28/10). (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Sejumlah angkutan barang yang melintas di Pantai Yeh Malet, Kecamatan Manggis, mendadak diberhentikan petugas perhubungan, pada Selasa (28/10). Pemberhentian tersebut dilakukan oleh petugas Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas 2 Bali Kementerian Perhubungan bersama Satlantas Polres Klungkung untuk langkah sosialisasi over dimensi, over loading (ODOL).

Kasi Lalulintas BPTD Kelas 2 Bali, Ni Luh Santhi, mengungkapkan, ada sejumlah kendaraan yang kedapatan melanggar. Sebagian besar, mereka melanggar dari dimensi kendaraan yang tidak sesuai dan juga melebihi tonase. ”Kegiatan ini berlangsung selama dua hari. Dari hari ini (Selasa) sampai besok (Rabu),” ujarnya.

Baca juga:  Ditabrak Mobil Boks, Pensiunan PNS Meninggal

Luh Santhi, mengatakan, kalau kegiatan ini dilakukan sebagai instruksi Presiden Prabowo yang meminta untuk mengevaluasi kinerja angkutan barang. ”Tidak hanya angkutan barang, tapi juga angkutan pariwisata, akap dan juga angkutan pribadi yang dipakai angkutan,” katanya.

Dia menjelaskan, ada sejumlah kendaraan barang yang kedapatan melanggar, pihaknya belum bisa melakukan penindakan. Mengingat, pihaknya fokus utama selama setahun ini untuk mensosialisasikan program odol.

Baca juga:  Badung Sosialisasikan UMK 2018 Rp 2,499 Juta

”Kalau untuk penindakan seperti sim mati, atau pelanggaran lain diserahkan ke polisi. Kita harap, selama melakukan sosialisasi ini, kesadaran pengendara bisa terbangun untuk menaati aturan yang ada,” harapnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN