Ngurah Panca saat jalani sidang vonis di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terpidana dalam kasus narkoba, Ngurah Panca Gerrens Adi Pratama (20) asal Buleleng dibui selama lima tahun penjara. Saat sidang di PN Denpasar, terdakwa disebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa ganja tersebut.

Sehingga terdakwa dituntut pidana penjara selama lima tahun denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Kemudian oleh majelis hakim PN Denpasar, terdakwa divonis sama. Yang membedakan subsider denda menjadi tiga bulan kurung. Sedangkan fisik tetap divonis lima tahun penjara.

Baca juga:  Ngaku Dapat Sabu dari Lapas Kerobokan, Pelaku Dibui 10 Tahun

“Setelah berkoordinasi dengan klien. Kami menerima putusan itu,” ucap kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, Lukman, saat dikonfirmasi, Senin (9/6).

Dijelaskan, Ngurah Panca pada 4 Januari 2025 saat berada di pinggir Jalan Beji Suci di Depan Pura Beji Suci, di Banjar Tengah, Seminyak, melakukan tindak pidana narkotikanarkotika. Dia dijerat kasus narkotika dengan total berat 2,99 gram netto.

Diakui bahwa barang terlarang itu didapat terdakwa dari Pak Man (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di Jalan Pantai Mertasari, Sanur.

Baca juga:  Wisatawan Terdampak Abu Vulkanis di Kertha Gosa  

Dengan menggunakan gojek, terdakwa mengambil barang narkotika itu yang dibungkus plastik kresek hitam yang berisikan 17 paket narkotika jenis sabu dalam potongan pipet bening. Lalu Pak Man minta terdakwa nempel 11 paket di Jalan Ahmad Yani, di Beji Ayu dan sejumlah tempat lainnya. Apesnya, saat menempel di sebuah tempat di Seminyak, terdakwa ditangkap polisi.

Saat diinterogasi polisi, terdakwa saat itu mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Pak Man dengan upah tempel Rp.50.000 per titik tempel. Terdakwa dalam kasus ini sudah menerima Rp.600.000 untuk kiriman pertama, dan untuk kiriman kedua terdakwa belum menerima upah sama sekali karena perjanjian akan dibayar setelah pekerjaan selesai. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Target Kapolda Tahun 2020, 3 Kasus Ini akan Ditekan
BAGIKAN