Sidang vonis salah satu terdakwa kasus Bank BUMN. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Riza Kerta Yudha Negara, mantan karyawan salah satu bank di Denpasar, Senin (27/6) sore, divonis bersalah oleh majelis hakim pimpinan I Putu Gede Novyarta. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Riza kemudian dihukum selama dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, karena dianggap terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Yang menarik, majelis hakim pimpinan Novyarta yang juga Waka PN Tabanan itu, justru mengembalikan uang titipan Rp 220 juta pada terdakwa, yang sebelumnya dikembalikan orangtua terdakwa ke pihak bank, sebagai akibat kerugian keuangan negara.
“Menetapkan uang sebesar Rp 220 juta dikembalikan kepada terdakwa,” jelas hakim.

Baca juga:  PKL di Lapangan Renon Ditertibkan, Pedagang Balon sampai Lumpia Diciduk

Dalam kasus ini, terdakwa Riza Kerta Yudha Negara disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menetapkan uang sebesar Rp 220.000.000 yang telah dititipkan oleh terdakwa Riza Kerta Yudha Negara kepada JPU dikembalikan kepada terdakwa Riza Kerta Yudha Negara. Vonis itu berbeda dengan harapan JPU.

Sebelumnya, mantan karyawan salah satu bank di Denpasar, terdakwa Riza Kerta Yudha Negara, Rabu (14/6) dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan. Terdakwa juga dituntut membayar Rp 200 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.

Baca juga:  Perawat RSUP Sanglah Beri Semangat Lewat Lagu

Terdakwa diadili dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank di Denpasar. Selain itu, JPU Ketut Kartika, I Made Agus Mahendra Iswara, Ni Komang Sasmiti dan Ni Wayan Erawati, juga menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp291.000.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama sembilan bulan.

Baca juga:  Satpol PP Stop Pembangunan "Coffee Shop" di Mas

Terdakwa melalui orangtuanya mengembalikan uang Rp 220 juta ke bank tempat terdakwa bekerja sebelumnya. Pengembalian itu disaksikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa Putu Angga Pratama Sukma dan uang diterima pejabat bank setempat.

Pengembalian uang itu cukup menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat tuntutan. Sehingga dalam surat tuntutannya, pertimbangan meringankan hukuman terdakwa disebutkan bahwa dia mengembalikan Rp220 juta atau 75 persen dari total sebesar Rp291.000.000 kerugian negara yang diterima dan nikmati oleh terdakwa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN