Terduga pelaku pencurian saat diamankan di toko sayur dan sembako, Jalan Muding Sari, Kelurahan Kerobokan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian di toko sayur dan sembako, Jalan Muding Sari, Kelurahan Kerobokan Kaja, Badung, viral di media sosial (medsos), Senin (28/11). Terduga pelaku seorang wanita berhasil diamankan pemilik toko berinisial TZ (25). Namun saat disuruh menunggu suaminya, wanita tersebut malah kabur.

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Selasa (29/11) menjelaskan, setelah kejadian itu viral di medsos, pukul 22.00 WITA piket UKL Polsek Kuta Utara dipimpin Kanit Intelkam Iptu I Wayan Wijaya Dharmayasa, didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kerobokan Kaja Bripka Gede Eka Pratama, melakukan pengecekan ke TKP. Dari keterangan korban, pada Senin pukul 05.57 WITA ada seseorang wanita datang ke TKP dengan maksud berbelanja seperti pelanggan umum lainnya.

Baca juga:  Izin di Pusat, Satpol PP Kesulitan Tertibkan Galian C Ilegal

Namun korban merasa curiga terhadap wanita itu saat melakukan pembayaran Rp16. 000 untuk beli cabai. Saat itu wanita tersebut minta tas plastik besar untuk membawa barang belanjaan, padahal hanya beli cabai.

Selanjutnya wanita itu membawa tas plastik belanjaan keluar dari toko dan diikuti korban. Pasalnya korban curiga dan didapati terduga pelaku sudah berada di atas sepeda motor yang diparkirkan di sebelah selatan toko.

Ditemukan barang-barang tergantung di sepeda motor dibawa terduga pelaku. Menanggapi kejadian tersebut korban mengajak terduga pelaku masuk ke toko untuk klarifikasi.

Baca juga:  Awal 2022, Kepala Puluhan Anggota Polres Badung Diguyur Air

Namun terduga pelaku tidak dapat menjelaskan secara gamblang rincian jumlah pembayaran barang dan kepada siapa melakukan pembayaran. “Korban melakukan pengusutan sambil merekam, baik menggunakan HP maupun CCTV di toko terkait kejadian tersebut,” ujar Sudana.

Terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut memang benar diambil dan tidak dibayar. Dia juga mengakui kesalahannya dan menyampaikan kepada korban akan membayar barang belanjaan tersebut.

Korban dalam kesempatan tersebut enggan menerima pembayaran tersebut dan ingin suami atau keluarga terduga pelaku datang ke TKP untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut dan meminta maaf. Pada saat tersebut korban meminta kunci sepeda motor terduga pelaku.

Baca juga:  Agustus, DPR Target Selesaikan Pembahasan Revisi KUHP

Karena toko lagi ramai, korban menyuruh terduga pelaku menunggu suami atau keluarganya datang. Berselang 15 menit kemudian, korban diberi tahu pedagang di seberang TKP bahwa terduga pelaku sudah pergi sambil menuntun sepeda motornya.

“Korban menyampaikan tidak akan melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada pihak kepolisan. Dia berharap terduga pelaku jera dan memberi informasi kepada masyarakat agar kejadian yang menimpanya tidak terulang kembali,” kata Sudana.

Setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi, adapun barang-barang yang diambil terduga pelaku diantara lain minyak goreng, beras, tepung, mangga, dan sayur, senilai Rp170 ribu. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN