
DENPASAR, BALIPOST.com – Sales roti asal Jember, terdakwa Fatrhur Rozi (26) yang nekat terlibat dalam peredaran narkoba kini hanya bisa menyesali perbuatan.
Oleh hakim PN Denpasar, lelaki beralamat di Jalan Gunung Agung Gang Bumi Ayu, Denpasar, itu divonis bersalah dan dihukum selama enam tahun dan enam bulan, serta denda Rp 1,5 miliar subsider empat bulan kurungan.
“Setelah kami berkoordinasi dengan terdakwa, atas vonis itu kami masih menggunakan waktu pikir-pikir dalam sepekan,” ucap kuasa hukumnya, Lukman Hakim, dikonfirmasi, Rabu (18/6).
Vonis itu turun enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa. JPU sebelumnya, meminta supaya terdakwa dituntut selama tujuh tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam kasus ini, terdakwa disebut bersalah melakukan tindak pidana, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I beratnya lima gram sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terdakwa Fathur Rozi dibekuk pada Selasa 4 Februari 2025 di kamar kosnya di Jalan Gunung Agung Gang Bumi Ayu, Denpasar. Saat petugas Polresta Denpasar menggeledah, ditemukan satu kotak plastik bening di atas lemari pakaian berisi 22 paket berisi potongan pipet berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, sembilan paket berisi potongan pipet berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, tiga paket masing masing berisi potongan lakban warna merah yang didalemnya berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, dua paket berisi satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku narkoba itu didapat dari Eko (DPO). Cara mengambilnya lewat tempelan yang difoto oleh Eko dan Eko melalui seseorang bernama Fery (DPO). Selain dapat upah uang, terdakwa juga dapat upah sabu 0,2 gram. (Miasa/Balipost)