
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba, M Guntur Saputra (27) asal Riau, dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan saat sidang di PN Denpasar, Selasa (5/8).
JPU G.A Surya Yunita saat sidang di PN Denpasar menyatakan, M Guntur Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam hal pebuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain dituntut enam tahun dan enam bulan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 1 Miliar. Apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Lukman Hakim dkk., dari Posbakum Peradi Denpasar, bakalan mengajukan pembelaan.
Terdakwa M. Guntur pada Rabu 2025 lalu, bertempat di kamar kos Jalan Pulau Ayu Selatan, Denpasar, secara tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima narkotika.
Terdakwa kenal dengan Abang (DPO), yang mana dia menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di Jalan Buluh Indah, Denpasar. Lalu sabu itu dibawa ke kosnya sembari menunggu perintah Abang untuk ditempel. Sayang, saat itu terdakwa digerebek di kamar kosnya. Di sana polisi menemukan berbagai barang bukti narkoba serta alat berkaitan lainnya. Total narkoba disita yakni 9,24 gram brutto sabu atau 4,8 gram netto. (Miasa/Balipost)