Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penutupan dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di wilayah Petang mendapat pengawasan ketat dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Pengawasan ini guna mengantisipasi adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat ditemui, Senin (9/6), mengaku mendapatkan tugas dari Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa untuk melakukan pengawasan terhadap dua TPA, yakni TPA di Banjar Angantiga dan sebelah TPS3R Petang.

“Betul, kami mendapat mandat dari pimpinan (Bupati Badung -red) untuk melakukan pengawasan di dua TPA yang telah ditutup dan dipasangi DLHK line,” katanya.

Baca juga:  Pasca Pandemi, Dorong Pemulihan Aktivitas Sosial Ekonomi

IGA Suryanegara mengaku telah menindaklanjuti intruksi tersebut dengan menugaskan jajarannya guna melakukan pengawasan. Pengawasan dan pantroli melibatkan Trantib Kecamatan Petang.

“Kami sudah menugaskan anggota yang BKO Petang mengawasi dan patroli di kedua tempat bersama Trantib Kecamatan Petang. Pengawasan ini akan dilakukan sampai dengan dipasangnya pagar pembatas permanen, mencegah masuk adanya orang masuk atau membuang sampah,” jelasnya.

Plt Kadis DLHK Badung, Ida Bagus Gede Arjana, mengatakan telah melayangkan surat agar segera menghentikan dan menutup kegiatan pembuangan sampah ilegal secara permanen. Selain itu, pemilik lahan wajib melakukan pemulihan lingkungan hidup yang telah tercemar.

Baca juga:  Miliaran Rupiah TJSL BUMN Tersalur di Bali

“Batas waktu pelaksanaan tujuh hari, mulai tanggal 7 Juni 2025. Jika tidak ada tindak lanjut, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan regulasi dan kewenangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, TPA liar di Angantiga merupakan lahan milik warga setempat yang difungsikan sebagai TPA. Sampah yang dibuang di TPA tidak hanya dari Badung, melaikan di luar Kabupaten Badung.

“Kemarin yang di TPA petang itu, ternyata tidak hanya menerima sampah dari Badung, bahkan dari luar Badung juga ada kemarin,” kata pria yang juga Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Badung.

Baca juga:  DLHK Intensifkan Pemangkasan Pohon Perindang

Langkah ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang selama ini merasa terganggu oleh keberadaan TPA liar tersebut. Diharapkan, kebijakan ini menjadi momentum awal menuju pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan di Badung, khususnya di wilayah Petang. (Parwata/Balipost)

BAGIKAN