Gunungan sampah di TPS 3R Sempidi, Badung diangkut dengan mengerahkan dump truck. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Persoalan pengelolaan sampah kembali menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung mengambil langkah tegas dengan melayangkan teguran kepada pengelola TPS tp3R Bumi Resik Sempidi di Kecamatan Mengwi.

Temuan sejumlah persoalan di lapangan mendorong DLHK memberikan batas waktu (deadline) 15 hari untuk pembenahan menyeluruh.

Kepala DLHK Badung, Ni Made Rai Warastuthi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Selama masa evaluasi, DLHK akan melakukan pemantauan intensif guna memastikan pengelola menjalankan rekomendasi yang telah diberikan.

Baca juga:  Hujan Deras, Ruang Kelas SMPN 5 Busungbiu Tertimbun Longsor

“Apabila dalam waktu 15 hari tidak melakukan penanganan sesuai catatan dari DLHK, maka kami akan mengambil tindakan tegas. Tindakan itu dapat berupa pemberian sanksi hingga memberikan rekomendasi untuk menghentikan operasional,” ujar Rai Warastuthi pada Senin (21/7).

Sambil menunggu perbaikan dari pengelola, DLHK bergerak cepat menangani dampak yang muncul di lapangan. Sejumlah armada truk dikerahkan untuk mengangkut tumpukan sampah yang berserakan di sepanjang jalan sekitar TPS 3R.

Baca juga:  Dari Layanan Data Seluler dan IPTV Dimatikan hingga Tambahan COVID-19 Bali Makin Landai

Langkah ini dilakukan agar kondisi lingkungan tetap terjaga dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. “Langkah tersebut merupakan upaya darurat agar persoalan sampah tidak semakin meluas,” katanya.

Meski demikian, DLHK menegaskan bahwa tanggung jawab utama tetap berada pada pihak pengelola TPS 3R. Perbaikan sistem pengelolaan sampah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar.

Baca juga:  Putri Suastini Koster Buka Festival Karya Seni Disabilitas Bali

DLHK memastikan akan terus mengevaluasi perkembangan di lapangan. Pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila tidak ada perubahan signifikan hingga batas waktu yang ditentukan.

“Bila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terlihat perubahan signifikan, pemerintah daerah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai aturan, termasuk merekomendasikan penghentian operasional TPS 3R Bumi Resik Sempidi demi mencegah dampak lingkungan yang lebih besar,” tegasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN