Ni Made Mega Antari menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ni Made Mega Antari (18) tampak tersenyum saat dihukum empat tahun dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (11/7). Wanita kelahiran Serason, Penebel, 22 Agustus tahun 2000 lalu itu, sebelumnya diadili kasus narkoba.

Dia ditangkap polisi setelah mengambil paketan shabu-shabu dan pil ekstasi di sebuah got di Jalan Perum Permata Anyar, Sempidi, Badung, 10 Januari 2019 lalu. Oleh majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, terdakwa diganjar pidana penjara empat tahun dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca juga:  Jadwal FSBJ 22 Juli 2025: Dari Lomba Musikalisasi Puisi hingga Dancesport Kolaborasi

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan JPU Ni Putu Trisna Dewi. Jaksa sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum enam tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan ke persidangan yakni shabu-shabu 0,05 gram netto dan empat butir ekstasi.

Diuraikan dalam dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap pascamengambil tempelan shabu-shabu di Jalan Perum Permata Anyar, Sempidi, Badung. Mega sebelumnya memesan empat butir ekstasi kepada Wowok (DPO) via aflikasi line. Oleh Wowok, Mega disuruh mentransfer uang Rp 1,75 juta. Setelah uang ditansfer, Wowok meminta terdakwa mengambil narkoba itu sesuai dengan alamat yang sudah ditentukan.

Baca juga:  Pacari Orang Hanya Untuk Gasak Motor, Pelaku Dibui 10 Bulan

Mega yang menumpang ojek online bergegas ke alamat dimaksud. Barang bukti itu ditemukan di got dan dilakban. Setelah itu, terdakwa kembali ke kosnya. Namun, di perjalanan dia dicegat dan ditangkap polisi. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Miasa/balipost)

BAGIKAN