Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aksi nekat dengan modus mengajak seorang wanita pacaran guna mencapai tujuan menggasak sepeda motornya, terdakwa Yosua Steven Nassa akhirnya berurusan dengan hukum. Bahkan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dalam sidang di PN Denpasar, Jumat (2/11).

Sebagaimana yang terungkap di persidangan, awalnya terdakwa memacari Ni Made Wul. Terdakwa tidak cinta, namun hanya menginginkan motor korban.
Tak pelak majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara karena menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 372 KUHP.

Baca juga:  Pelaku Sodomi Asal Maroko Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim kemudian memberikan kesempatan pada terdakwa, apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan upaya banding. Saat itu terdakwa minta keringanan hukuman. Majelis hakim kemudian menceramahi, supaya tidak mengulangi perbuatannya. “Kamu ini, anak orang sudah kamu pacari, motor kamu ambil, sekarang minta keringanan lagi,” tandas hakim, sembari meminta pada terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dan akhirnya terdakwa menerima hukuman 10 bulan itu.
Sebelumnya disebut, terdakwa Yosua Steven Nassa diajukan ke persidangan karena melarikan motor Wul, wanita yang dipacari. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Dan pelaku dibekuk. (miasa/balipost)

Baca juga:  Kuasai Sabu dan Ekstasi, Pelaku Diganjar 11 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *