oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga asing asal Australia, terdakwa Kim Anne Alloggia (51), Selasa (11/6) diadili kasus narkoba. Wanita yang bekerja sebagai desainer itu dijerat beberapa pasal. Yakni, Pasal 113 ayat (1), 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara barang bukti yang diajukan yakni cairan ganja seberat 0,57 gram netto yang dikirim dari Amerika Serikat. JPU I Gusti Lanang Suyadnyana di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek, mengatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengeskpor, atau menyalurkan narkotika golongan I.
Jaksa di depan persidangan memaparkan, kasus ini berawal saat terdakwa memesan pewarna pakaian pada Kim E Artist di Amerika Serikat.

Baca juga:  BNNP Bali Sita 25 Kilogram Ganja

Alamat pengiriman mengunakan alamat milik I Komang Gede Heppy Dermawan di Jalan Sedap Malam III, Banjar Kebon Kori, Desa Kesiman. Pada 4 Februari 2019 paketan yang dipesan terdakwa sampai di Kantor Pos Renon Denpasar.

Kala itu dicurigai bahwa barang tersebut terdapat narkotika. Terdakwa sempat menelepon I Komang Gede Heppy Dermawan menanyakan barang tersebut sudah empat hari di Bali.

Gede Heppy Dermawan kemudian mendatangi kantor Pos Besar Renon. Saat tiba di lokasi, saksi dihampiri oleh aparat kepolisian yang menanyakan pemilik dari paketan tersebut yang dijawab saksi bahwa paket itu adalah milik terdakwa.

Baca juga:  Puluhan Koperasi di Jembrana dalam Pengawasan

Saksi kemudian menyerahkan paketan tersebut kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima dan mengecek isi paketan tersebut, polisi yang sudah mengintai langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti.

Isi paketan tersebut yakni, 3 buah tabung plastik besar dan 22 tabung plastik kecil masing-masing berisi serbuk pewarna pakaian, 1 buah plastik bertuliskan Tootsie Roll didalamnya berisi 15 permen Tootsie Roll, 1 buah penghisap rokok elektrik lengkap dengan charger, dan 1 buah tabung kaca berisi cairan warna kuning diduga Narkotika. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dituntut 13 Tahun, Warga Nepal Dihukum 9 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *