Tersangka MM (19) ditahan di Polsek Densel karena mencuri uang untuk judol. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di warung makan, Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan (Densel), Rabu (4/6). Tas berisi uang Rp 5 juta dan di laci kasir Rp 500 ribu milik pemilik warung makan, Nur Hidayat (28), raib.

Pelakunya karyawan korban berinisial MM (19) karena kecanduan judi online (judol). Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (9/6) menjelaskan awalnya korban buka lowongan kerja di media sosial, Mei 2025 dan pelaku melamar ke warung makan tersebut.

Baca juga:  Selama Ramadhan, Kapolri Instruksikan Jajaran Jaga Kamtibmas

Akhirnya pelaku kerja sejak 26 Mei lalu dan tinggal di salah satu kamar belakang warung. Pada Rabu pukul 12.50 WITA, korban jaga warung karena suaminya sedang istirahat. “Saat itu korban sempat makan bersama pelaku,” ujarnya.

Saat korban ke kamar mandi dan meninggalkan pelaku sendirian di warung. Selesai dari kamar mandi, korban langsung ke warung.

Saat itu ia kaget karena melihat hanya ada seorang pembeli, sedangkan pelaku tidak ada. Usai melayani pembeli, datang sopir taksi online menanyakan pelaku.

Baca juga:  Nyambi Jadi Pengepul Togel Online, Sopir Taksi Ditangkap

Korban lalu mencari karyawannya itu dan ternyata tidak ada. Selanjutnya korban memeriksa rekaman CCTV dan terekam pelaku mengambil tas selempang berisikan uang tunai.

Selain itu pelaku juga mengambil uang hasil penjualan di laci warung. Korban berusaha menelepon pelaku, namun nomor HP-nya tidak aktif. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Densel.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Kanitreskrim Iptu Nur Habib Aulya melakukan penyelidikan. Selanjutnya polisi melacak keberadaan pelaku dan diketahui berada di seputaran Pantai Kuta.

Baca juga:  Sopir Taksi Edarkan Ratusan Gram Narkoba

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diamankan barang bukti sisa uang Rp 35 ribu. Uang hasil curian itu dipakai top up ke akun judol. “Hasil Interogasi, pelaku mengakui mengambil uang korban dipakai judi online dan kalah. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Densel,” tegas AKP Sukadi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN