
TABANAN, BALIPOST.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Pupuan, Tabanan, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tabanan.
Seorang pria berinisial GSD (28), warga Banjar Asah Tegeh, Desa Karyasari, Pupuan, diringkus tanpa perlawanan di rumahnya, Selasa (27/5) sore.
Kasus curanmor ini dilaporkan oleh korban, I Nyoman Bindra (53), pada Rabu (28/5), setelah sepeda motor miliknya dengan nomor polisi DK 4222 GBF hilang dari lahan parkir milik I Wayan Suastana di Banjar Asah Tegeh, Desa Karyasari, Kecamatan Pupuan.
“Dari laporan yang kami terima dan hasil penyelidikan di lapangan, kami berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 48 jam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tabanan, AkP Moh Taufik Effendi, Sabtu (31/5).
Dimana kejadian bermula pada Minggu (25/5) lalu sekitar pukul 16.00 Wita, saat istri korban memarkirkan sepeda motor di lahan parkir tanpa mengunci stang, namun membawa serta kunci kontaknya. Keesokan paginya, sepeda motor itu sudah tidak berada di tempatnya. Setelah memastikan tidak ada keluarga yang memindahkannya, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta dan melaporkan ke Polres Tabanan.
Tim Ciung Wanara Polres Tabanan bersama Unit Reskrim Polsek Pupuan pun langsung bergerak cepat. Setelah menggali keterangan saksi dan mengumpulkan bukti di lokasi, identitas terduga pelaku pun diketahui.
Dan akhirnya, Selasa (27/5) sekitar pukul 16.00 Wita, GSD berhasil ditangkap di rumahnya di Banjar Asah Tegeh. Dalam interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu, yakni kunci Honda Vario milik orang tuanya.
“Setelah mencuri, pelaku membawa motor ke wilayah Kediri dan menggadaikannya seharga Rp1 juta. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan tersisa Rp550 ribu saat kami amankan,” tambah Kasat Reskrim.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp550 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya. (Puspawati/balipost)