Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani berhasil membekuk pelaku curanmor Selasa (19/5). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan membekuk pelakunya di wilayah Banyuwangi, Selasa (19/5).

Pelaku Mohammad Ilham (21) asal Kediri, Jawa Timur, ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Pulau Jawa membawa motor curian.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan korban I Nyoman Rajendra, warga Banjar/Desa Batur Tengah, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 4319 PU warna coklat hitam yang diparkir di garase rumah pada Senin (18/5) sekitar pukul 07.00 Wita. Saat kejadian, kendaraan diketahui dalam keadaan kunci kontak masih tergantung dan pintu garase tidak terkunci. Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp15 juta dan akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kintamani untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga:  Pemprov Buka Seleksi Anggota KPPAD Bali

Berdasarkan laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, yang diketahui sempat bekerja di bengkel milik kerabat korban di wilayah Batur Tengah. Petugas kemudian melakukan pelacakan dan mendapati pelaku diduga melarikan diri menuju Pelabuhan Gilimanuk.

Tim Reskrim Polsek Kintamani selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek KP3 Gilimanuk dan Polsek KP3 Tanjung Wangi. Dari hasil pemeriksaan manifest penumpang kapal penyeberangan, pelaku bersama sepeda motor korban diketahui telah menyeberang menuju Ketapang, Banyuwangi. “Berkat koordinasi cepat dan kerja sama lintas wilayah, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa.

Baca juga:  Kemenparekraf Buka Ruang Dialog Dengan Pelaku Pariwisata Labuan Bajo

Kepada polisi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang terparkir di garase rumah dalam kondisi kunci masih menempel pada kendaraan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN