
DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga saat ini kasus curanmor belum bisa ditekan oleh pihak kepolisian. Dari kasus tersebut yang diungkap selama ini, sebagian besar pelaku yang berhasil diamankan merupakan jaringan lintas daerah yang berasal dari luar Bali. Sedangkan motor hasil curiannya sebagian besar dijual ke luar Pulau Dewata.
“Berdasarkan hasil pengungkapan kasus curanmor yang ditangani Polresta Denpasar dan jajaran selama 2025 hingga 2026, sebagian besar pelakunya dominan berasal dari wilayah Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, hingga Lombok. Modus yang digunakan rata-rata menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi tidak terkunci stang maupun kunci masih nyantol,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Kamis (28/5).
Menurut Iptu Adi, dari hasil penyelidikan dan pengungkapan sejumlah kasus, kendaraan hasil curian umumnya dijual kembali melalui media sosial, dijual ke penadah di luar wilayah Bali, bahkan ada yang dibawa keluar pulau melalui jalur pelabuhan menuju Lombok maupun Jawa. Beberapa kasus juga menunjukkan motor hasil curian dijual dengan harga murah untuk menghilangkan jejak dan mempercepat perputaran hasil kejahatan.
Polresta Denpasar terus melakukan pemetaan terhadap jaringan dan pola pergerakan sindikat curanmor, termasuk memperkuat patroli di kawasan rawan, pengawasan jalur keluar masuk Bali, serta meningkatkan koordinasi dengan polres jajaran dan kepolisian lintas daerah guna memutus mata rantai jaringan curanmor.
Selain penegakan hukum, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan selalu menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan, serta memasang CCTV di lingkungan rumah maupun tempat usaha sebagai langkah pencegahan.
Perlu diketahui, menyikapi maraknya kasus kriminal di wilayah Denpasar dan Badung selatan, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) beranggotakan 90 orang.
Selama April hingga Mei 2026, Timsus menangkap 34 pelaku kasus 4C (curat, cusa, curas dan curanmor). Rinciannya, curanmor 12 kasus dengan barang bukti sepeda motor 17 unit. Untuk curat enam kasus, satu curas dan cusa sembilan kasus. (Kerta Negara/balipost)










