ersangka Ro ditahan di Polsek Densel karena mencuri pakaian perempuan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Viral di media sosial (medsos) kasus pencurian pakaian dalam perempuan yang terjadi di rumah kos, Jalan Palapa XI Gang Kasanemo, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan (Densel), Denpasar.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengamankan pelaku seorang residivis berinisial Ro (40) asal Sumatera, Rabu (28/5).

Kapolsek Densel AKP Agus Adi Apriyoga, didampingi Kanitreskrim Iptu Nur Habib Aulya melakukan saat dikonfirmasi membenarkan menangani pengungkapan kasus ini. “Sudah kami proses dan dilakukan penahanan di Polsek Denpasar Selatan,” tegas AKP Agus, Jumat (30/5).

Baca juga:  Canang Sari Masuk 10 Besar di SBH, Ketua PHDI Sebut Ini Alasannya

Kronologinya, lanjut AKP Agus, pada Rabu (28/5) pukul 04.00 WITA, korban, SN (53) sedang live di medsos. Saat itu korban dipanggil oleh tetangga kosnya dan diberi tahu jika pelaku masuk ke TKP. Korban langsung keluar dari kamarnya dan ternyata ia kehilangan beberapa pakaian dalam.

“Karena aksinya tepergok, pelaku diamankan warga dan dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan. Anggota kami langsung ke TKP untuk menjemput pelaku,” ungkapnya.

Baca juga:  Tangkal Hoaks, Menkominfo Segera Rancang Mekanisme Denda

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 200 ribu. Saat diinterogasi pelaku pelaku mengakui mencuri pakaian dalam korban. “Kami masih mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi di tempat lain,” ucap Iptu Habib. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN