Ilustrasi seseorang sedang mengakses media sosial. (BP/Antara)

MOSKOW, BALIPOST.com – Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Rabu menyampaikan niatnya melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 15- 16 tahun. Kebijakan ini serupa dengan larangan di Australia

Awal Juni lalu, Macron berkata bahwa ia bermaksud melarang medsos bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun apabila Uni Eropa tidak membuat larangan semacam itu.

“Kami akan mewajibkan verifikasi usia untuk semua media sosial, dan kami akan menetapkan usia minimal 15–16 tahun, dan kami akan menyatakan bahwa siapapun yang masih di bawah usia tersebut tak akan boleh mengakses media sosial,” kata Macron dilansir dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Trump Pangkas Tarif Impor untuk Indonesia, Dari 32 Persen Jadi 19 Persen

“Saya berkomitmen untuk memastikan pengesahan RUU tersebut dilakukan pada atau sebelum akhir masa jabat saya,” ucap Presiden Prancis.

Pemerintah Prancis bermaksud untuk mengajukan RUU untuk hal tersebut pada awal 2026 dan memastikan pengesahannya dilakukan dengan cepat, kata dia, menambahkan.

April lalu, Gabriel Attal yang saat itu menjadi perdana menteri Prancis, mengajukan pelarangan medsos untuk anak-anak di bawah usia 15 tahun dan memberlakukan pembatasan akses di malam hari bagi remaja berusia di atasnya dalam suatu “langkah radikal” memerangi kecanduan internet.

Baca juga:  Tsai Ing-wen Dilantik Kembali Jadi Presiden Taiwan

Saat ini semakin banyak negara yang bermaksud membatasi pengaruh media sosial terhadap kelompok remaja, antara lain Australia yang menjadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Di samping itu, Indonesia, Denmark, Spanyol, Turki, dan Yunani turut mempertimbangkan pembatasan usia wajib bagi pengguna media sosial. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN