
AMLAPURA, BALIPOST.com – Pamucuk pemangku Pura Agung Besakih, Jro Gede Anglurah Bendesa menyayangkan pecalang Desa Adat Besakih, I Nengah Wartawan menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan di Pura Besakih saat rangkaian Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) berlangsung.
Jro Gede, Jumat (16/5) menilai akan ada upaya yang ditempuh terkait penetapan tersangka ini. “Tentu sangat disayangkan. Namun dengan niat suci ayah-ayah pecalang kami tidak akan tinggal diam. Akan ada upaya yang ditempuh, baik sekala maupun niskala,” katanya saat dimintai konfirmasi.
Ia mengatakan secara niskala selaku pemangku dan pengelingsir, dirinya akan meminta petunjuk ke Ida Sang Hyang Widhi. Sedangkan dari sisi sekala, ia memastikan prajuru desa adat tidak akan tinggal diam.
Sebelumnya, Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha, juga menyayangkan penetapan pecalang Desa Adat Besakih. “Kami sangat-sangat menyayangkan korban malah dijadikan tersangka,” ujarnya.
Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana mengaku tidak tahu Nengah Wartawan yang menjadi korban pengeroyokan ditetapkan menjadi tersangka. “Saya belum tahu, saya tanyakan dulu. Nanti kalau sudah ada informasi saya infokan,” jelasnya.
Sebagai informasi, tiga pemedek diduga memukul seorang Pecalang Desa Adat Besakih, I Nengah Wartawan pada Senin (14/4/2025).
Atas tindakan itu, pada Kamis (17/4/2025), Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana mengatakan ketiga pemedek itu sudah berstatus tersangka. Mereka adalah IGLR (56) yang merupakan ayah dari tersangka IGLAED (30) dan IGNAAP (21). “Hubungan antara ke tiga tersangka itu masih ayah dan anak. Bapaknya juga diketahui seorang resedivis kasus pembunuhan puluhan tahun silam,” ucapnya.
Menurut Sukadana, atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. “Ancaman hukuman ketiga tersangka selama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara,” katanya. (Eka Parananda/balipost)