Jaya Negara. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum pejabat di Dinas Kebudayaan (Disbud) Denpasar, IGM, ditetapkan tersangka kasus dana aci dan sesajen oleh Kejaksaan Negeri Denpasar. Hal ini langsung direspons Pemkot Denpasar.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara yang ditemui usai sidang paripurna DPRD, Jumat (6/8) mengatakan, selaku pemerintah pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. “Karena kita negara hukum,” ujarnya.

Jaya Negara mengaku tetap menganut asas praduga tak bersalah. Artinya, sejauh yang bersangkutan belum divonis, sesuai dengan ketentuan, minimal ada langkah-langkah pendampingan.

Baca juga:  Buntut Puluhan Siswa dan Guru di Denpasar Terkonfirmasi COVID-19, Tracing Digelar

Dikatakan, karena ini statusnya sudah tersangka, maka juga dilakukan langkah administratif. Dalam ketentuan (Peraturan Pemerintah No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS) disebutkan, bila seorang PNS menjadi tersangka, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.

Wali Kota asal Penatih ini juga berharap agar yang bersangkutan kooperatif dalam menjalankan proses hukum. Ini sebagai bentuk dan wujud untuk menghormati hukum sesuai dengan cara pandang masing-masing.

Baca juga:  Masih Pandemi, Denpasar Hanya Bangun 1 SMPN di 2022

Terkait pengganti sementara di Dinas Kebudayaan, Jaya Negara belum bisa memastikan. Karena masih ada proses yang perlu dilihatnya lagi. “Untuk itu, nanti kita lihat dulu seperti apa,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Denpasar, I Ketut Suteja Kumara berharap tersangka tetap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Hal ini untuk mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh tim di Kejaksaan. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *