
GIANYAR, BALIPOST.com – Polres Gianyar bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 21 kasus kriminal sepanjang pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2025 pada Agustus.
Kasus yang terungkap meliputi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian ringan, hingga pengeroyokan.
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M. Guruh Firmansyah, Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar, Iptu Ekky Nurwendra, dan Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita dalam rilis kasus, Rabu (27/8), di Polres Gianyar, mengatakan, pada kasus pengeroyokan, korbannya adalah Hendra Kurniawan.
Sebelumnya, korban pada Senin (18/8) pagi, sempat dikabarkan terjatuh dari jembatan di Jalan Raya Ubud, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud. Namun sebenarnya, Hendra merupakan korban pengeroyokan.
Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar mendatangi TKP, melakukan olah TKP, dan menginterogasi saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan di seputaran Jimbaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Atas keterangan terduga pelaku yakni Alip Rohmat Saiko, dan Wahyu Mega, diketahui bahwa mereka melakukan pemukulan terhadap korban. Pada saat pelaku Rohmat Saiko melakukan pemukulan terhadap korban di bagian lengan, korban terjatuh ke jurang.
Tak berhenti di sana, Rohmat Saiko turun ke jurang untuk mencari korban dan mengambil sebilah pisau yang disimpan di dalam celana panjang jeans yang dibawanya dari bedeng. Rohmat Saiko lantas melakukan penusukan.
Setelah itu pelaku meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya. Sesampainya di Jimbaran, Rohmat Saiko langsung membuang pisau tersebut ke semak-semak.
Dari pemeriksaan, modus operandi pelaku ternyata mempermasalahkan utang antara korban dan pelaku senilai Rp50.000. Pelaku beserta barang bukti pengeroyokan sudah diamankan dan kedua pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
AKBP Chandra C. Kesuma menambahkan, selain kasus pengeroyokan, dari total 21 kasus, sebanyak 13 kasus adalah curanmor yang terjadi di berbagai wilayah hukum Polres Gianyar. Selain curanmor, dua kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus pencurian dengan kekerasan, dan empat kasus pencurian ringan.
Dari seluruh pengungkapan ini, polisi mengamankan 26 orang tersangka yang sebagian besar merupakan laki-laki dewasa. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berbeda.
Dari hasil operasi, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya 27 unit sepeda motor, 3 unit mobil, senjata tajam, helm, jaket, uang tunai, telepon genggam, hingga perhiasan. Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan seperti mesin bor, mesin las, dan gulungan kabel yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. (Wirnaya/balipost)