Polisi menegur seorang pengendara motor di Jalan Kusuma Yudha, Bangli. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Sejak dimulainya Operasi Zebra Agung 2022, Kamis (24/11), Satuan Lalu Lintas Polres Bangli telah menegur 90 pengendara. Kasatlantas Polres Bangli AKP I Ketut Widiarta mengatakan hal itu Jumat (25/11).

Dikatakan pengendara tersebut ditegur karena melanggar aturan lalu lintas. Seperti, tidak menggunakan helm standar dan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.

Disampaikannya Operasi Kepolisian dengan Sandi Operasi Zebra Agung 2022 akan digelar pihaknya selama 14 hari. Tujuannya menjaga memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Baca juga:  Tahun Politik, Anggota Polres Bangli Diingatkan Pose Berfoto

Sementara itu dalam kegiatan Operasi Zebra, personil Polres Bangli dari Satgas Preventif Ops Zebra Agung 2022 melaksanakan kegiatan patroli di seputaran Jalan Kusuma Yuda dan Jalan Dr. Ir. Soekarno Bangli. Dalam kegiatan itu petugas memberikan himbauan dan teguran simpatik kepada sejumlah pengendara.

Kasatgas Preventif Iptu I Wayan Tilem Ardana menyebutkan beberapa jenis pelanggaran yang jadi sasaran operasi zebra yakni menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi/pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak gunakan safety belt, pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengkonsumsi alkohol, serta berkendara melawan arus, dan melebihi batas kecepatan. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Desa Adat Kedisan Lestarikan Tari Sakral
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *