Bupati Adi Arnawa didampingi Wabup Bagus Alit Sucipta melaksanakan pengawasan dan pengendalian usaha rumah kos, khususnya yang dihuni oleh WNA di sepanjang Jalan Taman Sari, Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Senin (5/5). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta melaksanakan inspeksi lapangan dalam rangka pengawasan dan pengendalian usaha rumah kos, khususnya yang dihuni oleh warga negara asing (WNA) di sepanjang Jalan Taman Sari, Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Senin (5/5).

Bupati Adi Arnawa menyampaikan, adanya indikasi bahwa kunjungan wisatawan semakin meningkat tetapi okupansi hotel menurun, salah satunya mungkin dipengaruhi oleh adanya akomodasi pariwisata seperti rumah kos yang dibangun di tanah yang terdaftar sebagai tempat tinggal, wisatawan yang kelasnya backpacker menginap atau tinggal ditempat seperti kos ini.

“Kami memastikan terlebih dahulu, akomodasi seperti ini apakah masuk ke dalam sasaran objek pajak dalam hal ini nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD), ternyata dari beberapa tempat yang kami kunjungi ada yang sudah bayar dan ada yang belum terdaftar sebagai NPWPD. Bisa kita pastikan, kondisi seperti ini menyebabkan okupansi hotel menurun dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak menjadi tidak optimal,” ujarnya.

Baca juga:  Terganggu Musik Keras, Warga Lapor ke Polisi

Bersama dengan tim, Bupati Adi Arnawa akan bergerak terus untuk memantau perkembangan akomodasi pariwisata yang ada di Badung, khususnya akomodasi secara ruang peruntukannya sebagai rumah tinggal, namun dimanfaatkan sebagai akomodasi pariwisata yang dikomersialkan. Ia juga menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan sementara ini, nantinya akan membuat suatu regulasi sebagai output yang akan dihasilkan dari kegiatan ini.

“Sebagai rekomendasi juga kepada instansi terkait, perlu kita membuat suatu regulasi dimana setiap portal atau aplikasi yang membantu kita dalam promosi akomodasi pariwisata agar terkoneksi dengan portal Pemkab Badung agar kita mendapat data yang valid. Karena jangan sampai wisatawan datang ke sini yang melalui portal tersebut tidak terdeteksi. Karena ini merupakan langkah awal kita mendata siapa saja yang berkunjung ke wilayah kita,” ucapnya.

Baca juga:  Penanggulangan Sampah di Badung, Muncul Dua Opsi Ini

Bupati Adi Arnawa juga mengimbau kepada pemilik akomodasi yang peruntukan ruangnya masih tempat tinggal agar melakukan menyesuaikan peruntukan termasuk juga perizinan. Dirinya menambahkan, tidak akan menutup kemungkinan untuk mengubah suatu regulasi jika diperlukan untuk menyesuaikan kondisi saat ini.

“Nantinya dalam tim terpadu ini akan mengikutsertakan kepala lingkungan, kelihan dinas, lurah/perbekel, hingga camat. Mereka wajib hukumnya untuk melaporkan segala aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat terkait fenomena ini, termasuk juga pemanfaatan rumah tinggal menjadi akomodasi. Sehingga nanti kita tahu dan mendapat data yang valid. Termasuk juga setiap tamu yang datang di rumah kos wajib hukumnya pemilik untuk melaporkan kepada yang terdekat dalam hal ini kaling, dalam kurun waktu 1×24 jam. Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, termasuk juga penertiban pembangunan-pembangunan akomodasi ini,” pungkasnya. (Adv/balipost)

Baca juga:  Ini, Upaya Badung Bantu Usaha Kecil di Objek Wisata
BAGIKAN