
JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait pelanggaran tenaga kerja asing atau TKA yang bekerja di Indonesia menggunakan visa wisata, akan dilakuka sidak oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Nanti kami cek. Masalah TKA yang bekerja menggunakan visa wisata merupakan isu berikutnya, kita akan mulai dengan inspeksi sidak nanti dan kemudian kita berharap itu akan menjadi sebuah kesadaran nasional,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (5/5).
Kemnaker perlu melakukan inspeksi dan sidak sambil juga sedang menyiapkan terkait dengan status dan kompetensi pengawas ketenagakerjaan yang ada di provinsi.
Tugas inspeksi dan sidak dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, dan hal tersebut cukup efektif terkait dengan kasus penahanan ijazah pekerja oleh tempat kerjanya.
“Saya sudah mendengar banyak dan yang sudah kami lakukan sekarang adalah membuat lebih ketat terkait dengan izin TKA,” kata Yassierli.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Yogyakarta memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA) guna mencegah potensi penyalahgunaan visa turis untuk bekerja secara ilegal di wilayah ini.
“Jangan sampai kejadian seperti di provinsi lain, orang datang tujuannya turis, tetapi untuk hal yang lain,” ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan.
Wakil Wali Kota meminta Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta aktif melakukan inspeksi dan memastikan seluruh prosedur perekrutan TKA berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Wawan, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Kota Yogyakarta yang mencapai ratusan ribu orang per tahun turut membuka celah penyalahgunaan visa kunjungan.
Oleh karena itu, dia memandang perlu peningkatan pengawasan terhadap pendatang asing.
Ia lantas mencontohkan pola yang kerap terjadi, yakni pelancong asing yang datang dari daerah lain seperti Bali, kemudian tinggal di kawasan turis di Kota Yogyakarta seperti Sosrowijayan atau Prawirotaman. Namun, mereka menjalankan aktivitas lain di luar izin visa.
Pemerintah, lanjut Wawan, harus menunjukkan ketegasan melalui penindakan bersama satpol PP agar fenomena serupa tidak meluas.
Kendati demikian, dia tidak menampik bahwa kehadiran tenaga asing dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan keahlian spesifik berskala internasional. (Kmb/Balipost)