GELEDAH - Personel BNN Provinsi Bali bersama instansi terkait melakukan penggeledahan di pemukiman rawan narkoba. (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Menjelang Nataru, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali melakukan penggeledahan pemukiman rawan narkoba. Pada Jumat (7/11), dilakukan penggeledahan di wilayah Kelurahan Tuban, Badung dan Desa Pemogan, Denpasar. Alhasil diamankan ganja dan tiga orang positif mengonsumsi narkoba.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., menjelaskan, menindaklanjuti arahan Kepala BNN RI sebagai bentuk implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam melindungi dan menyelamatkan masyakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, BNN Provinsi seluruh Indonesia menggelar operasi gabungan pemulihan kampung rawan narkotika.

Baca juga:  Dukung upaya P4GN, BNN Kukuhkan Relawan Antinarkoba Desa Kutuh

“Kegiatan ini melibatkan instansi terkait, diantaranya Polda Bali, Binda, Denpom dan Satpol PP. Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan di wilayah masing-masing sebagai bentuk sinergi menjaga Bali dari kejahatan narkotika,” ujarnya.

Operasi terpadu ini dipimpin Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H. Fokusnya, pemukiman padat yang rentan penyalahgunaan narkoba. Selain itu berdasarkan hasil pengembangan atas pengungkapan kasus narkotika yang diungkap BNN Provinsi Bali, Selasa (4/11) dengan tersangka AR. Pelaku diamankan di kamar kosnya daerah Tuban dengan barang bukti 1.076,36 gram neto.

Baca juga:  Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pembahasan RUU APBN 2025 Dilakukan Konstruktif

Saat penggeledahan ditemukan ganja di sebuah kamar kos di wilayah Tuban seberat 5,12 gram. Kamar tersebut merupakan tempat tinggal AR. Selain itu berdasarkan hasil tesburine ditemukan tiga orang dengan positif pakai narkotika.

“Terduga penyalah guna yang hasil tes urinenya positif selanjutnya dibawa ke Klinik Pratama BNN Provinsi Bali untuk di lakukan asesmen untuk ditindaklanjuti dengan rehabilitasi sesuai tingkat ketergantungannya,” tegas Brigjen Rudy.(Kertanegara/balipost)

Baca juga:  Soal Dilarangnya Tajen untuk Putus Penyebaran COVID-19, Pecalang akan Memantau

 

BAGIKAN