I Wayan Sunada. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Larangan keras sapi luar Bali masuk daerah Bali masih diberlakukan secara tegas oleh Pemerintah Provinsi Bali, melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) Bali. Hal ini dilakukan untuk melindungi populasi sapi lokal Bali dari ancaman penyakit hewan menular, seperti penyakit mulut, kuku (PMK) dan Antraks.

Kepala Distanpangan Bali, I Wayan Sunada menegaskan bahwa larangan masuknya sapi dari luar Pulau Bali tetap berlaku secara ketat, tanpa ada celah untuk pelonggaran.

Pernyataan tegas ini merespons informasi yang simpang siur yang beredar di masyarakat dan media sosial. Di mana, seolah-olah Bali kini membuka pintu bagi sapi dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Perlu kami tegaskan sekali lagi, larangan masuk sapi dari luar Bali tetap berlaku. Yang kami izinkan hanya lalu lintas melintas, bukan distribusi, apalagi penurunan sapi di wilayah Bali,” tegas Sunada, Kamis (1/5).

Baca juga:  Dewan Badung Minta Tenaga Keamanan Sekolah Diperbanyak

Dijelaskan, bahwa izin lintas tersebut diberikan secara terbatas kepada truk pengangkut sapi asal NTB menuju wilayah Jabodetabek untuk kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha. Persetujuan ini pun bersifat darurat dan berlaku hanya sementara sampai akhir April 2025.

Persetujuan itu pun sudah ditutup lebih cepat pada 28 April 2025. Keputusan penutupan jalur lintas sapi ini dipertegas lewat surat dari Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB yang menyatakan bahwa mulai 29 April, lalu lintas ternak melalui Pelabuhan Lembar-Padangbai telah ditutup kembali.

Baca juga:  Bali Negatif ASF, 25 Titik Berisiko Penularan Virus

Sunada mengungkapkan, izin lintas yang diberikan kepada NTB disertai syarat-syarat super ketat demi memastikan Bali tetap steril dari ancaman penyakit, PMK maupun Antraks. Sebelum melintasi wilayah Bali semua sapi harus bebas gejala klinis penyakit, berasal dari daerah tanpa kasus minimal 20 hari sebelumnya, dan dibuktikan dengan surat vaksinasi Antraks.

Selain itu, kendaraan pengangkut juga diwajibkan menjalani proses karantina ketat. Meliputi pemeriksaan dokumen lengkap, penyemprotan disinfektan, dan penyegelan yang tidak boleh dibuka sembarangan. Di mana, segel hanya bisa dibuka di Pelabuhan Gilimanuk oleh pejabat karantina, lalu disegel lagi menuju Pelabuhan Ketapang. “Tidak boleh ada aktivitas bongkar muat selama di Bali, ini mutlak!” tegasnya.

Baca juga:  Bali Binasa Harus Diantisipasi

Terkait isu Antraks yang mencuat, Sunada menegaskan bahwa berdasarkan komunikasi langsung dengan Kepala Dinas Peternakan NTB dan Balai Besar Veteriner (BBVet) wilayah Bali-NTB-NTT, tidak ada kasus kematian manusia akibat Antraks di NTB sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. Meskipun demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ekstra ketat di titik-titik transit, khususnya di Pelabuhan Padangbai dan Gilimanuk.

Tim Distanpangan Bali juga bekerja sama dengan instansi karantina hewan, aparat keamanan, dan Satgas PMK untuk memastikan semua ketentuan di lapangan berjalan tanpa kompromi. Dengan penutupan jalur lintas lebih awal dan pengetatan pengawasan, Sunada berharap masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa sapi Bali dalam kondisi aman. (Winata/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *