
BANGLI, BALIPOST.com – Pelaku pencurian dua unit sepeda motor di Banjar Pulasari Kawan, Desa Persiapan Pulasari, Kecamatan Tembuku, Bangli berhasil dibekuk polisi. Pelaku, Hasym (32), warga Lumajang, Jawa Timur, ditangkap kurang dari sepekan setelah melancarkan aksinya pada Selasa dini hari (20/5).
Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bangli bersama Polsek Tembuku di pelabuhan Gilimanuk saat akan masuk ke wilayah Bali untuk mengirim barang ekspedisi dengan menggunakan truk, Sabtu (24/5) malam.
Penangkapan berawal dari adanya laporan korban I Komang Punduh (41), warga Banjar Pulasari Kawan, Desa Peninjoan, Tembuku, yang kehilangan dua unit sepeda motor di garase rumahnya. Motor yang dicuri yakni Honda Vario dan Yamaha NMax.
Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, saat pres rilis Rabu (28/5), menjelaskan bahwa Hasym beraksi bersama rekannya berinisial Y asal Probolinggo, Jawa Timur, yang kini masih buron. Pelaku dengan mudah mencuri motor korban karena kunci masih menempel di kendaraan. Selain itu, Hasym yang merupakan sopir ekspedisi dan kerap mengangkut sisa kayu dari usaha somel milik korban, juga sudah mengenal situasi rumah korban.
Saat beraksi, pelaku membawa truk DK 8634 WP yang diparkir tak jauh dari lokasi. Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 02.00 Wita. Keduanya masuk ke areal rumah korban dengan berjalan kaki dan mengambil motor dengan kunci nyantol.
Setelah berhasil mengambil motor korban, satu unit motor langsung dinaikkan ke atas truk, sementara satu lagi dikendarai oleh Y. Setelah tiba di Ubud, Gianyar, motor kedua juga dinaikkan ke truk untuk dibawa ke Jawa. “Sesampainya di Alun-Alun Malang, Y diturunkan, dan H pergi membawa kedua motor tersebut untuk dijual kepada N dengan harga Rp4,5 juta,” kata Gede Putra.
Hasil penjualan motor curian itu kemudian dipakai pelaku untuk bayar utang. “Motifnya ekonomi,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Hasym sebelumnya pernah dua kali dipenjara atas kasus pencurian di luar Bali. Kini atas perbuatannya Hasym kembali harus berurusan dengan hukum. Dia disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancama pidana penjara paling lama 7 tahun. (Dayu Swasrina/Balipost)